Dinas BP2RD Batam, Hapus Sanksi Administrasi Hingga Akhir Tahun


Dinas BP2RD Batam, Hapus Sanksi Administrasi Hingga Akhir Tahun

BP2RD Kota Batam
BATAM I KEJORANEWS.COM :Pemerintah Kota (Pemko) Batam kembali memperpanjang pemberian Insentif tahap kedua kepada sejumlah sektor pajak daerah yang terdampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Senin, (28/09/2020)
 
Kepala BP2RD Kota Batam, Raja Azmansyah mengatakan pemberian insentif tahap kedua ini dituangkan dalam Keputusan Wali Kota Batam Nomor KPTS.368/HK/IX/2020 tentang pemberian pembebasan sanksi administratif tahap kedua berupa penghapusan denda dan bunga pajak daerah.
 
Pemberian insentif tahap kedua ini diberikan kepada lima jenis pajak diantaranya, Pajak Hotel, Restoran, Hiburan, Pajak Penerangan Jalan tenaga listrik yang dihasilkan sendiri dan Pajak Parkir.
 
"Pemberian Pembebasan sanksi adminstratif ini diberikan kepada seluruh wajib pajak dimaksud dengan ketentuan membayar pokok periode tahun 2014 sampai 2020. Dan ini berlaku sejak tanggal 21 September sampai dengan 31 Desember 2020. Aturan pembebasan itu ditandatangani Pak Wali Kota sebelum cuti," katanya.
 
Selain itu, lanjutnya Pemko Batam melalui Peraturan Wali Kota Batam (Perwako) No.53 Tahun 2020 juga memberikan penundaan pembayaran pajak daerah Kota Batam tahap kedua. Penundaan ini juga diberikan untuk lima sektor jenis pajak di atas. Penundaan pembayaran ini berlaku untuk masa pajak Agustus 2020 sampai dengan masa pajak Oktober 2020.
 
"Hingga 30 Agustus 2020 Pemko Batam telah berhasil mengumpulkan secara keseluruhan PAD sebesar 62,65 persen (Rp645.630.947.380) dari target keseluruhan PAD Rp1.030.466.996.128,-. Untuk PBB-P2 saja, sampai Agustus 2020 ini Pemko Batam berhasil mengumpulkan Rp 118.015.686.178,- dari target Rp 165.526.901.000,- atau sebesar 71,30 persen," tutupnya di Batam Centre - Batam.
 
 
Andi Pratama

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama