Fridus Nahak ( tengah)- |
Fridus, Ketua PPS Desa Harekakae kepada media ini mengatakan, yang diuji-publikasikan adalah terkait DPS yang telah diumumkan sejak 19 September 2020.
“Kami panitia penyelenggara di tingkat desa menggelar uji publik DPS ini karena penting dilakukan untuk melindungi hak pilih masyarakat,” ujarnya.
Fridus kemudian menjelaskan mengapa harus melakukan uji publik di tingkat desa.
“Kami melakukan uji publik di tingkat desa karena di tingkat desa lebih tahu data pemilih, sehingga tidak ada lagi alasan pemilih yang belum masuk dalam daftar pemilih tetap nantinya,” tandasnya.
Ditambahkan, yang tercatat sebagai daftar pemilih sementara (DPS) di Desa Harekakae saat ini 1.122 pemilih. Data tersebut terdiri dari 357 pemilih laki-laki, dan 585 pemilih perempuan.
Lanjutnya, panitia pemungutan suara Desa Harekakae telah membuka Posko (Pos Komando) Layanan Masyarakat terhadap DPS, bertujuan untuk membuka ruang bagi masyarakat untuk dapat memberi masukan dan tanggapan terhadap DPS yang telah diumumkan sejak 19 September 2020.
“Sejak tanggal 19 hingga 28 September 2020 kami telah membentuk Posko layanan masyarakat terhadap DPS. Hal ini agar masyarakat dapat secara langsung memberi masukan jika ada tanggapan terhadap data pemilih sementara yang telah ditempel di Balai Desa dan tempat-tempat strategis lainnya,” jelas Fridus.
Berdasarkan pantauan, peserta uji publik DPS tersebut terdiri dari PPS, PKD, Kepala Desa, Kepala Dusun, RT/RW, Perwakilan Partai Politik di tingkat desa dan tokoh masyarakat.
Dalam kesempatan itu, pihaknya mengimbau masyarakat dapat berkunjung dan mencermati, terlebih memberi masukan dengan mendatangi Posko Layanan Masyarakat terhadap DPS yang disediakan.
Dalam uji publik ini, peserta yang hadir proaktif dalam memberi masukan dan tanggapan perihal pemilih yang belum masuk di DPS, pemilih yang mengalami ubah/perbaikan data dan pemilih yang tidak memenuhi syarat.
( Jolly)
Posting Komentar