Tain Komari, S. Sos - |
"Bagusnya sih ada putusan pengadilan PTUN, sebab kalau pendapat gubernur juga masih debatable nanti," kata Cak Ta'in. Sabtu (26/9/2020).
Menurut Cak Ta'in, SK KPU pusat terkait cuti di BP Batam yang sesuai dengan pernyataan HMR pada Timsesnya juga debateble, dasar SK itu bisa benar bisa salah.
" Maka ya tetap putusan pengadilan lah yang dapat memberikan kepastian hukum. " itupun kalau benar ada SK tersebut, " ujarnya.
Lebih lanjut Cak Ta'in menjelaskan, untuk membuktikan suatu pendapat atau pandangan hukum yang akademis dan logis, serta independen maka sebaiknya ada proses hukum sehingga ada kekuatan yang mengikat dan tidak diperdebatkan serta tidak dipolitisir lagi.
Ditambahkan, dalam persidangan gugatan di PTUN maka nanti akan ada pendapat dan pandangan para ahli hukum tata negara yang akan menjadi pertimbangan dan dasar majelis hakim memutuskan perkara sehingga tidak terus menjadi kontroversi.
" Saya yakin akademi masih cukup waras otaknya, meski ada juga yang mata duitan, " tegas Cak Ta'in.
Konsekuennya, kalau gugatan PTUN diterima maka pencalonan HMR juga harus dibatalkan, sebagaimana adanya syarat yang tidak dipenuhi.
"Cara itu jauh lebih elegan daripada terus diperdebatkan dan menjadi polemik," jelas Cak Ta'in.
Hal ini juga penting karena menyangkut keabsahan HMR tetap memimpin BP Batam yang pasti akan mengeluarkan kebijakan-kebijakan ataupun keputusan tertentu.
" Kalau saya memahami posisi Kepala BP Batam yang ex-officio oleh Walikota Batam. Jadi kalau dia tidak Wal Kota Batam maka dia juga bukan kepala BP Batam. Begitu juga kalau cuti sebagai Wali Kota maka kepala BP secara otomatis mengikuti posisi pada jabatan Wali Kota nya. Semua fasilitas yang ada di BP itu fasilitas negara, bahkan ketika dia duduk di kursi BP untuk bekerja, sementara dia sebagai calon walikota yang tidak menggunakan satupun fasilitas negara, " papar Cak Ta'in.
" jadi ya lakukan gugatan PTUN saja, supaya ada kepastian hukum secepatnya, " tambah Cak Ta'in menegaskan.
Rdk
Posting Komentar