Pelaku (kaos Hitam) saat Diamankan Petugas |
BATAM I KEJORANEWS.COM :Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri berhasil mengamankan satu orang pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur. Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S, SIK, MSi. Rabu, (23/09/2020)
"Kronologis kejadian awalnya pada hari Senin tanggal (14/9) pelaku berkenalan dengan korban melalui aplikasi Facebook hingga berkomunikasi melalui Chat Messenger dan pelaku meminta nomor Whatsapp/WA korban sehingga komunikasi pelaku dan korban bersambung ke aplikasi Whatsapp," terangnya.
Ia melanjutkan, Kemudian pelaku mengatakan suka dan akan melamar korban serta akan memberikan cincin sebagai tanda bukti pelaku akan melamar korban. Kemudian pada hari Rabu (16/9) sekira pukul 20.00 WIB pelaku melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang terjadi di Hotel Wisata, Lubuk Baja-Batam.
Selanjutnya pada hari Sabtu (19/9) sekira pukul 21.00 WIB, lanjutnya personel Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri mendapatkan informasi keberadaan pelaku yang berada didaerah Punggur – Kota Batam.
Kemudian petugas melakukan profiling dan pencarian terhadap keberadaan pelaku dan sekira pukul 01.00 WIB petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku yang bernama Inisial F di Bida Kabil Tahap 2 Blok F No. 07, Kel. Kabil, Nongsa-Batam.
"Atas perbuatannya pelaku diancam dengan pasal 82 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp.5 Miliar," tutupnya di Mapolda kepri, Nongsa-Batam.
"Kronologis kejadian awalnya pada hari Senin tanggal (14/9) pelaku berkenalan dengan korban melalui aplikasi Facebook hingga berkomunikasi melalui Chat Messenger dan pelaku meminta nomor Whatsapp/WA korban sehingga komunikasi pelaku dan korban bersambung ke aplikasi Whatsapp," terangnya.
Ia melanjutkan, Kemudian pelaku mengatakan suka dan akan melamar korban serta akan memberikan cincin sebagai tanda bukti pelaku akan melamar korban. Kemudian pada hari Rabu (16/9) sekira pukul 20.00 WIB pelaku melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang terjadi di Hotel Wisata, Lubuk Baja-Batam.
Selanjutnya pada hari Sabtu (19/9) sekira pukul 21.00 WIB, lanjutnya personel Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri mendapatkan informasi keberadaan pelaku yang berada didaerah Punggur – Kota Batam.
Kemudian petugas melakukan profiling dan pencarian terhadap keberadaan pelaku dan sekira pukul 01.00 WIB petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku yang bernama Inisial F di Bida Kabil Tahap 2 Blok F No. 07, Kel. Kabil, Nongsa-Batam.
"Atas perbuatannya pelaku diancam dengan pasal 82 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp.5 Miliar," tutupnya di Mapolda kepri, Nongsa-Batam.
Andi Pratama
Posting Komentar