Petrus Nahak Manek, Ketua Bawaslu Malaka - |
Kata Petrus, jika larangan tersebut dilanggar maka pihaknya tidak segan-segan untuk memberikan sanksi pidana.
" Kami Bawaslu tidak segan-segan memberikan sanksi pidana para pelanggar. Karena sanksi ini secara tegas diatur dalam pasal 188 dan 189 dalam UU tersebut, " ujar Petrus yang biasa dipanggil Piter ini.
Untuk diketahui dalam UU Pilkada ada dua pasal yang mengatur tentang netralitas ASN yaitu pada Pasal 70 dan Pasal 71. Pasal 70 ayat (1) berbunyi dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan Aparatur Sipil Negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan anggota Tentara Nasional Indonesia. Pelanggaran atas ketentuan tersebut dikenakan sanksi pidana paling lama 6 (enam) bulan penjara dan denda paling banyak 6 juta sebagaimana disebutkan dalam Pasal 189.
Kemudian, Pasal 71 ayat (1) berbunyi pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa Kampanye. Pelanggaran atas ketentuan tersebut dikenakan sanksi pidana paling lama 6 (enam) bulan penjara dan denda paling banyak 6 juta sebagaimana disebutkan dalam Pasal 188.
Dalam Pilkada Kabupaten Malaka, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malaka telah menetapkan 2 Pasangan Calon ( Paslon) Bupati dan Wakil Bupati yakni, Dr Simon Nahak S.H., M.H-Louise Lucky Taolin, S.Sos (SN-KT) dan dr. Stefanus Bria Seran MPH-Wendelinus Taolin (SBS-WT).
Kedua calon juga telah mendapatkan nomor urut yakni, Paslon SN-KT mendapat nomor 1, dan SBS-WT nomor 2.
( Jolly)
Posting Komentar