Tain Komari - |
Kesepakatan para pihak tersebut disinyalir untuk menutupi dugaan pengurangan spesifikasi bahan-bahan proyek pembangunan. Hal tersebut diungkapkan Tain Komari Ketua LSM Kelompok Diskusi Anti ( Kodat ) 86.
" Mengapa sampai tidak ada plang proyeknya ? Inikan tanda tanya padahal itu adalah kewajiban dari pihak pemenang proyek untuk memasang plang tersebut. Karena pembangunan Drainasenya kan memakai uang pemerintah. Ini jelas kita duga adanya kongkalikong atau kesepakatan dari pihak-pihak yang saya sebutkan tadi, " ujar Tain.
Proyek Parit tanpa Plang |
Lanjut Tain, jika proyek tidak ada plang proyek yang berisi tentang volume pengerjaan pembangunan, jumlah anggaran dan pihak perusahaan pengerja serta waktu lamanya pengerjaan, maka yang salah jelas konsultan pengawasnya.
" Dan seharusnya pihak polisi atau jaksa bisa masuk untuk melakukan pemeriksaan kepada pihak-pihak terkait dalam proyek tersebut. Karena kita melihat ada indikasi korupsinya jika proyek pemerintah dikerjakan tanpa adanya ketransparanan yang telah diatur oleh pemerintah. " Terang Tain.
Tidak hanya itu, menurut Tain dengan banyaknya pengerjaan pembangunan yang dilakukan oleh rekanan dinas Pemko Batam menunjukkan tidak jalannya pengawasan dari Komisi III DPRD Batam. Karena seharusnya DPRD sebagai rekanan dinas yang dimaksud mengawasi kinerja kepala dinasnya.
" Kita lihat komisi III DPRD Batam juga lemah pengawasannya terhadap rekanannya di dinas. Atau bisa juga mungkin ikut kongkalikong, " tambah Tain.
Menyikapi dugaan ini, media ini mendatangi Komisi III DPRD Batam guna konfirmasi, namun sayang sejumlah anggota dewan tersebut di kantor nya sedang tidak berada di tempat.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batam, Fauzi, saat dihubungi melalui sambungan seluler guna konfirmasi tanggapan mengenai perkara ini, belum mengangkat telepon selulernya.
Dari pantauan media ini, Proyek siluman" box culvert ( kotak beton drainase) di simpang jam yang diduga bernilai ratusan juta dikerjakan hanya dalam sekitar 1 atau 2 Minggu.
Pada proyek ini, pihak pengerja proyek tidak memasang plang proyek sebagaimana perintah dari Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan, penggunaan plang proyek wajib dalam sebuah pembangunan yang menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Rdk
Posting Komentar