![]() |
Ungkap Kasus Tindak Pidana Polres Brebes - |
BREBES I KEJORANEWS.COM
: Kapolres Brebes AKBP Gatot Yulianto, SIK., M.HP Menyampaikan bahwa
Jajaran Polda Jateng termasuk Polres Brebes beberapa saat yang lalu
telah melaksanakan Ops Sikat Jaran Candi 2020 selama 20 hari mulai
tanggal 6 s/d 25 juli 2020 dengan sasaran pelaku Curras dan Curat di
mana Operasi bersifat tertutup.
"
Dalam Pelaksanaan Ops Sikat Jaran Candi 2020 Polres Brebes berhasil
ungkap kasus 8, yakni 4 TO dan 4 Non TO, dengan mengamankan 12 pelaku
Kejahatan yang kini ditahan di Rutan Polres brebes, " ujar Kapolres
dalam Konferensi Pers terkait keberhasilan Ungkap Kasus dalam rangka Ops
Sikat Jaran Candi 2020 di Halaman Polres Brebes.
Lanjutnya,
barang bukti yang diamankan diantaranya 12 kendaraan Sepeda motor,
beberapa STNK, Papan Kayu jati, Tabung Gas LPG dan HP milik pelaku.
" Ancaman Hukuman untuk pelaku kejahatan curat dan curras adalah pidana 7 tahun s/d 12 tahun penjara, " ujar Gatot.
Pada giat ini, Keterangan
salah satu pelaku Curas Valda (23 tahun) menyampaikan bahwa ia
melakukan aksi kejahatan dilakukan di TKP Jatibarang dengan mengancam
korban menggunakan Golok, kemudian mengambil sepeda motor milik Korban.
Selain
Ops Sikat Jaran Candi 2020 Dilakukan Konferensi Pers terkait Ungkap
Kasus Pencurian dana BLT Desa Petunjungan kec. Bulakamba yang dilakukan
Oknum Sekdes.
Kegiatan
ini dihadiri Kabag Ops Polres Brebes Kompol Raharja SH, MH., Kasat
Reskrim Polres Brebes AKP Agus Supriadi S. SH., SIK. didampingi Kasi
Propam dan Kasiwas bersama anggota sat Reskrim dan Humas Polres Brebes.
(Salam)