Ardi Yohaba- |
JB oknum Ketua Panita Bupati Cup 2020, yang melakukan perbuatan Arogan terharap Wakil Ketua Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia(Dpc Awpi) Kabupaten Lampung Utara Ardi Yohaba, jurnalis stasiun televisi nasional(Indosiar).
"Perbuatan yang sangat tidak terpuji dilakukan oleh oknum JB itu sangat lah tidak pantas untuk dilakukan terhadap jurnalis yang akan meliput," ucap Ketua Dpc Awpi, Kabupaten Lampung Utara Defri Zan.
Lanjutnya, yang dilakukan oleh Ardi Yohaba sudah mengikuti prosedur dan tata cara kinerja seorang Jurnalis tapi semua itu di pandang sebelah mata dengan oknum berinisial JB tersebut.
"Merapas kamera itu sama saja menghalangi tugas seorang jurnalis, apa lagi sudah melayangkan pukulan hingga mengenai pelipis bagian mata. Itu akan berujung patal dan akan merugikan dirinya sendiri," jelasnya ketika di konfir melalu pesan singkat WhatsApp, Saptu(29/8/2020).
Ia mengingatkan, siapa pun yang menghalang-halangi tugas wartawan, bisa dipenjara dua tahun atau denda Rp 500 juta. Karna ini bukan suatu profesi yang dianggap biasa oleh kalangan masyarakat.
Ketika wartawan sedang mencari berita, dijamin Undang-Undang dan pernyataan tersebut merujuk pada Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999.
Disebutkan, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi, dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta, tegasnya.
Dirinya berharap, agar pihak Kepolisian Resor(Polres) Lampung Utara, agar dapat bergerak dan menindak tegas aksi brutal oknum yang sangat tidak pantas dilakukan kepada Wakil Ketua AWPI Lampung Utara tersebut.
"Saya berharap agar kasus itu cepat diproses secara hukum yang berlaku. Agar mendapatkan pelajaran yang setimpal dan kasus ini akan saya lanjutkan. Khususnya Para jurnalis yang tergabug di Lampung Utara bisa mengawal permasalahan ini hingga ke pengadilan," tuturnya.
(Hp/Yusri)
Posting Komentar