Juniardi, SIP - |
Juniardi mengatakan, Hal ini sudah jelas melecehkan profesi wartawan. Tugas jurnalistik dilindungi oleh udang-undang pers No 40 tahun 1999. Kita mengecam tindak kekerasan yang dilakukan oleh orang suruhan ataupun preman Dinkes Tulangbawang, seharusnya Bupati Hj. Winarti SE,MH melakukan evaluasi kinerja pejabat Dinkes yang merusak tatanan Demokrasi dan HAM di Kabupaten Tulang Bawang.
"Kita minta aparat kepolisian Polres Tulang Bawang dan segera melakukan tindakan terhadap pejabat yang menyuruh, karena selain intimidasi dan kekerasan juga termasuk menghalang-halangi tugas pers,” tegas dia.
Dia mengatakan, apalagi itu terjadi pada wartawan dalam menjalankan Tugas-tugas jurnalistik yang ada hubungannya dengan pemberitaan ini berbahaya kalau didiamkan. Kabupaten Tulangbawang yang sudah tertata dengan baik. Tapi, demokrasi sekarang harus rusak dan Kira-kira pejabat tersebut harus dievaluasi.
"Kita meminta siapapun, jangan menghalang-halangi wartawan yang sedang bertugas melakukan tugas jurnalistik. Apalagi sampai melakukan kekerasan terhadap wartawan. Pihak kepolisian harus segera proses dan tangkap oknum tersebut dan pejabat setempat harus diproses karena sudah pasti ada keterlibatan dalam kejadian ini,” ucap pria yang akrab disapa Bang Jun tersebut, Jum'at(28/8/2020).
Bang Jun juga berharap kepada Kawan-kawan jalankan Kode Etik Jurnalistik(KEJ) dalam tugas peliputan, terutama perusahan media itu bisa memperhatikan keselamatan wartawan.
"Jurnalis harus bepegang teguh mengutamakan KEJ agar tidak terjebak pada konflik pada kepentingan dengan melakukan kejahatan pers,” harapnya.
Jika Kawan-kawan insan pers mengalami kejadian serupa agar segera melaporkan ke pihak kepolisian setempat. “Dan saya selaku Wakil Ketua Bidang Pembelaan Wartawan PWI Lampung Juniardi, SIP., MH siap mendampingi Kasus tersebut," pungkasnya.
(HP/Yusri)
Posting Komentar