Jumaga Nadeak, SH - |
Ia juga mengatakan, hingga saat ini KUA-PPAS Perubahan APBD 2020 dari pemerintah Kepri, juga belum diserahkan Pemerintah ke DPRD Kepri.
“Maka kita meminta Pemprov Kepri segera mengajukan draf APBD Perubahan ke Banggar (Badan Anggaran) DPRD Provinsi Kepri hingga dapat segera dibahas,”ujarnya
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) ini menjelaskan, desakan percepatan pembahasan tersebut sebagai buntut dari banyaknya realokasi atau rasionalisasi anggaran untuk menangani pandemi Covid-19.
Ditegaskannya, APBD Perubahan 2020 akan digunakan untuk menentukan langkah-langkah atau kebijakan yang akan diterapkan dengan menyesuaikan kekuatan yang tersedia.
“Apabila APBD-P tidak dipercepat, ini akan menyusahkan Pemprov Kepri nantinya, arena target pembangunan tidak tercapai. Ujung-ujungnya nanti sisa lebih penggunaan anggaran akan banyak lagi. Sementara kita butuh manfaat APBD untuk membantu pergerakan ekonomi daerah saat ini,” tambah Jumaga.
Ia pun menyampaikan, memang deadline pengesahan APBD Perubahan pada Oktober 2020 mendatang. Namun apabila pembahasan dipercepat, tentu sama-sama bisa mengetahui kondisi keuangan daerah. Baik itu mengenai progres Pendapatan Asli Daerah (PAD) maupun tentang penerimaan dana transfer dari Pemerintah Pusat.
“Sekarang ini kita belum bisa menyatakan apakah kondisi APBD Perubahan nanti defisit atau tidaknya. Maka dari itu, kita minta pembahasan dipercepat. Sehingga jika terjadi defisit anggaran, Pemprov Kepri masih bisa menentukan langkah dengan melakukan efisiensi anggaran atau rasionalisasi kegiatan,” jelas Jumaga.
Rdk
Posting Komentar