Dokumen Kependudukan- |
BATAM I KEJORANEWS.COM: Mengacu kepada surat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 109 tahun 2019 tentang formulir dan buku yang digunakan dalam administrasi kependudukan,tertanggal 27 Juni 2020, kini Akta kelahiran, akta kematian, akta pernikahan dan akta perceraian bisa dicetak sendiri oleh warga masyarakat Batam. Hal ini disampaikan oleh Wali Kota Batam, Muhammad Rudi di Batam Centre - Batam.Jumat (03/07/2020).
"Pencetakan dokumen Kependudukan dilakukan dengan menggunakan media kertas HVS A4 80 Gram warna putih. Kecuali untuk E-KTP dan Kartu Identitas Anak (KIA), berlaku terhitung mulai tanggal 1 Juli 2020," katanya
Kebijakan baru tersebut, lanjutnya bertujuan untuk memudahkan pelayanan administrasi kependudukan.
"Untuk efisiensi dan efektivitas serta memberikan kemudahan layanan bidang administrasi kependudukan, Pemko melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil telah menerapkan sistem layanan berbasis digital secara online melalui website disdukcapilbisa.batam.go.id," terangnya.
Setiap hasil pelayanan dokumen kependudukan yang telah selesai akan dikirimkan melalui surat elektronik. Dokumen tersebut dapat diunduh dan dicetak secara mandiri oleh individu masyarakat.
"Terhadap dokumen Kependudukan sepanjang tidak ada perubahan elemen data yang telah dimiliki oleh masyarakat sebelum ketentuan ini, masih tetap berlaku," jelasnya.
Saat ini, dokumen kependudukan juga sudah menggunakan format digital dan sudah ditandatangani secara elektronik. Sehingga tidak memerlukan pelayanan legalisir. Aturan baru ini juga sudah diinformasikan ke semua instansi yang membutuhkan dokumen kependudukan, serta sudah diteruskan ke tingkat kecamatan dan kelurahan se-Kota Batam.
Andi Pratama