Kepala Kantor ORI Kepri |
BATAM I KEJORANEWS.COM: Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Kepri
meminta agar seluruh penyelenggara layanan pemeriksaan rapid test antibodi di
Batam dan daerah lain di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri ) menyesuaikan tarif Rapid
Test sesuai dengan Surat Edaran (SE) Dirjen Pelayanan Kesehatan No:
HK.02.02/I/2875/2020, yang mana disebutkan besaran batasan tarif tertinggi
rapid test antibodi adalah Rp.150.000. hal ini disampaikan Kepala Perwakilan ORI Kepri, Dr. Lagat
Parroha Patar Siadari, SE, MH. Rabu, (08/07/2020).
Kepala Perwakilan ORI Kepri, Dr. Lagat Parroha Patar Siadari, SE, MH menerangkan
bahwa Surat tersebut, ditujukan kepada
seluruh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi dan Kota/Kabupaten, Direktur RS, PERSI,
Asosiasi Klinik, PKFI, Asosiasi Dinas Kesehatan dan Ikatan Labiratorium Klinik
Indonesia (ILKI).
Kata Lagat, di dalam beberapa kesempatan Ombudsman telah
merespon kebingungan publik dengan adanya varian harga rapid test antara Rp
350.000 – Rp 1.000.000. Menurut masyarakat katanya, harga rapid test yang
dilaksanakan fasilitas kesehatan tersebut relative mahal.
"Kami Ombudsman sendiri, pernah melakukan kajian bahwa
biaya material dan jasa pelaksanaan test ini tidak sampai seratus ribuan,
sehingga Ombudsman menduga untuk mendapatkan layanan pemeriksaan rapid test
antibodi ini memanfaatkan masyarakat untuk mencari keuntungan," terangnya.
di Kantor ORI Kepri, Batam Centre - Batam.
Tarif dianggap sangat memberatkan di tengah beban ekonomi di masa pandemik yang
mempengaruhi pendapat masyarakat. Sementara hasil rapid test menjadi syarat wajib bagi masyarakat yang
bepergian menggunakan maskapai penerbangan dan jalan darat antar provinsi.
Dengan telah ditentukannya batasan tarif tertinggi, ia berharap seluruh
penyelenggara layanan pemeriksaan rapid test antibodi di Batam dan daerah lain
di Kepri harus menyesuaikan tarifnya sesuai SE tersebut. Kepatuhan paling utama
ditunjukkan kepada fasilitas kesehatan yang dimiliki oleh pemerintah atau yang
dibantu pemerintah dan diikuti oleh fasilitas lain yang dimiliki swasta.
“Kami harap semua fasilitas kesehatan harus menerapkan tarif tertinggi 150.000
bagi yang menginginkan test mandiri untuk keperluan perjalanan udara. Ombudsman
Perwakilan Kepri akan melakukan pengawasan terhadap pengenaan tarif tertinggi
ini untuk memastikan semua memafasilitas kesehatan mematuhi itu,"
pungkasnya.
Andi Pratama