BATAM I KEJORANEWS.COM : Membahas Gelanggang Permainan Elektronik ( Gelper) memang seperti tidak ada habisnya. Selain berbagai aturan yang dilanggar seperti Undang- undang Ketenagakerjaan dan masalah buka tutup gelanggang. Hal pokok yang jelas adalah pelanggaran Peraturan Daerah ( Perda ) Kota Batam No. 3 tahun 2003 tentang Perubahan Atas Perda Kota Batam No. 17 Tahun 2001 yakni menjamurnya tempat gelanggang yang hampir ada di semua kecamatan Kota Batam.
Dalam Perda jelas dikatakan bahwa keberadaan Gelper harus berada di Kawasan Wisata Terpadu Eksklusif ( KWTE), namun meski telah berjalan 7 tahun dari keberadaan Perda tersebut, Gelper tak juga dilokalisasikan ke kawasan yang dimaksud.
Keberadaan Gelper yang berada di titik -titik keramaian di setiap kecamatan Batam ini, memicu pengusaha Gelper baru untuk membangun usahanya di sembarang tempat juga.
Sejak tahun 2020 tercatat ada sekitar 4 titik baru Gelper, yakni star wars' samping Nagoya Game Zone, kemudian paradox di lantai 1 Nagoya Hill, dan 2 lainnya di atas pasar pujabahari dan di STC Sekupang.
Terkait hal tersebut, Kadis Pariwisata Ardi Winata melalui sambungan seluler menyatakan akan menyampaikan data terkait Gelper dan lainnya pada Senin depan.
" Nanti Seninlah hubungi abang lagi, abang gak hapal mengenai Gelper itu, dan juga masalahnya yang melanggar Perda nanti saja, " ujar Ardi Winata melalui sambungan telepon Genggam. Jumat sore ( 18/7/2020).
Sebagaiman pasal 6 Peraturan Daerah ( Perda ) Kota Batam No. 3 tahun 2003 huruf C No.2, berbunyi " Pengusahaan jasa rekreasi dan hiburan yang bersifat khusus yang ditempatkan di kawasan wisata terpadu eksklusif, terdiri dari :
a. gelanggang bola ketangkasan;
b.gelanggang permainan mekanik/elektronik;
c. panti pijat;
d. panti mandi uap;
e. klab malam;
f. diskotik;
g. musik hidup;
h. karaoke.
Keberadaan Gelper ini memang cukup unik, meskipun sempat mendapat pertentangan dari Majelis Ulama Batam pada tahun 2019 lalu, namun hingga saat ini keberadaannya masih langgeng dan semakin menjamur.
Rdk
Posting Komentar