Barang Bukti Sabu |
BATAM I KEJORANEWS.COM: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam, kembali berhasil melakukan penindakan methamphetamine (sabu) di Bandara Internasional Hang Nadim Batam, Nongsa - Batam. Jum'at, (03/07/2020)
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (Kabid BKLI), Sumarna menyampaikan penindakan dilakukan terhadap dua orang calon penumpang dengan inisial F dan AD.
"Kedua pelaku tersebut kedapatan menyembunyikan barang bukti berupa delapan bungkus methamphetamine (sabu) berat bruto 973 gram, dengan modus menyelipkan barang bukti ke dalam sepatu," terangnya.
Penindakan tersebut, lanjutnya pada hari Minggu (28/6) sekira pukul 08.15 WIB. Berawal dari kecurigaan petugas Bea Cukai bersama Avsec, terhadap calon penumpang berinisial F yang akan menuju Surabaya dengan maskapai Lion Air jurusan Batam-Surabaya.
Selanjutnya, hasil pengembangan dari pelaku pertama. Petugas Bea Cukai melakukan sweeping di area ruang tunggu keberangkatan dan berhasil menemukan calon penumpang lainnya yang berinisial DA yang kedapatan membawa empat bungkus kristal bening dengan modus yang sama.
"Para pelaku dan barang bukti selanjutnya diserahkan ke Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang untuk proses lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tindak pidana narkotika," tutup Kabid BKLI BC Batam.
"Kedua pelaku tersebut kedapatan menyembunyikan barang bukti berupa delapan bungkus methamphetamine (sabu) berat bruto 973 gram, dengan modus menyelipkan barang bukti ke dalam sepatu," terangnya.
Penindakan tersebut, lanjutnya pada hari Minggu (28/6) sekira pukul 08.15 WIB. Berawal dari kecurigaan petugas Bea Cukai bersama Avsec, terhadap calon penumpang berinisial F yang akan menuju Surabaya dengan maskapai Lion Air jurusan Batam-Surabaya.
Selanjutnya, hasil pengembangan dari pelaku pertama. Petugas Bea Cukai melakukan sweeping di area ruang tunggu keberangkatan dan berhasil menemukan calon penumpang lainnya yang berinisial DA yang kedapatan membawa empat bungkus kristal bening dengan modus yang sama.
"Para pelaku dan barang bukti selanjutnya diserahkan ke Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang untuk proses lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tindak pidana narkotika," tutup Kabid BKLI BC Batam.
Andi Pratama