![]() |
Kabid Humas Polda Kepri |
BATAM I KEJORANEWS.COM :Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt S, S.IK, M.Si menjelaskan bahwa benar telah mengamankan dua orang berinisial A dan ALH diduga pelaku tindak pidana menggunakan surat palsu mengatasnamanakan BP Batam. Kamis, (30/07/2020)
"Tim yang langsung dipimpin oleh Wadir Reskrimum Polda Kepri, mengamankan pelaku disalah satu Bank Swasta di Kota Batam. Disaat akan melakukan transaksi untuk pembayaran UWTO dengan menggunakan surat palsu," terangnya.
Ia melanjutkan, pembayaran UWTO dengan surat palsu atau faktur palsu tersebut senilai Rp. 2.800.000.000,- dan pelaku yang merupakan oknum pegawai di Badan Pengusahaan (BP) Batam meminta kepada korbannya (salah satu Perusahaan di Kota Batam) sebesar Rp. 12 miliar.
“Saat ini, Ditreskrimum Polda Kepri masih terus melakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut," pungkasn Kombes Pol Harry Goldenhardt S, S.IK, M.Si di Mapolda Kepri, Nongsa - Batam.
Ia melanjutkan, pembayaran UWTO dengan surat palsu atau faktur palsu tersebut senilai Rp. 2.800.000.000,- dan pelaku yang merupakan oknum pegawai di Badan Pengusahaan (BP) Batam meminta kepada korbannya (salah satu Perusahaan di Kota Batam) sebesar Rp. 12 miliar.
“Saat ini, Ditreskrimum Polda Kepri masih terus melakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut," pungkasn Kombes Pol Harry Goldenhardt S, S.IK, M.Si di Mapolda Kepri, Nongsa - Batam.
Andi Pratama