Pelaku |
BATAM I KEJORANEWS.COM :Meresahkan masyarakat dan pengguna jalan raya, tim Reserse kriminal (Reskrim) Polresta Barelang mengamankan satu orang pelaku tindak pidana penipuan dan pencurian.
Dalam ungkap kasus, Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol. Andri Kurniawan SIK, MH menyampaikan pada hari Senin (20/7) sekira pukul 13.20 WIB di pintu 2 Bida Ayu, Mangsang - Sei Beduk. Pelapor/korban NY (Wanita, 18 Tahun-Pelajar) dan saksi UL sedang mengendarai sepeda motor, tiba-tiba dari arah samping dihentikan oleh terlapor/pelaku WR (Pria, 27 Tahun) yang mengaku sebagai Anggota Polri.
Barang Bukti |
Korban dihentikan karena tidak memakai helm, selanjutnya pelaku meminjam Hp (telepon seluler) korban dengan alasan untuk menyambung data GPS. Setelah menyerahkan hp tersebut, pelaku menyuruh korban menunggu sekitar 5 menit dan lalu pergi. Atas kejadian itu, selanjutnya korban melaporkan yang dialami ke Polsek Batam Kota.
"Pada hari berikutnya, Selasa (21/7) 19.42 WIB setelah mendapat informasi dari masyarakat. Dengan gerak cepat, pelaku berhasil di amanakan di Pinggir Jalan Simpang Bengkong Sadai, Bengkong," ungkapnya di Mapolresta Barelang, Batam Kota - Batam.
Ia melanjutkan, ketika pelaku menunjukkan tempat pembuangan barang bukti yang mana berada di wilayah hukum Polsek Batam Kota. Pelaku memberikan perlawanan dan mencoba melarikan diri, sehingga petugas memberikan peringatan sebanyak 3 kali akan tetapi tidak diindahkan, berikutnya tindakan tegas dan terarah diterapkan terhadap pelaku. Selanjutnya dibawa ke Polresta Barelang.
"Adapun barang bukti yang di amankan 14 unit Handphone dengan merk yang berbeda, 1 unit motor beat, 1 Buah Celana dinas PNS, 1 pasang sepatu PDL. Pasal yang di sanggakakan 378 atau 362 KUHP dengan Ancaman Hukuman Maksimal 6 Tahun," tutup Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol. Andri Kurniawan SIK, MH.
"Pada hari berikutnya, Selasa (21/7) 19.42 WIB setelah mendapat informasi dari masyarakat. Dengan gerak cepat, pelaku berhasil di amanakan di Pinggir Jalan Simpang Bengkong Sadai, Bengkong," ungkapnya di Mapolresta Barelang, Batam Kota - Batam.
Ia melanjutkan, ketika pelaku menunjukkan tempat pembuangan barang bukti yang mana berada di wilayah hukum Polsek Batam Kota. Pelaku memberikan perlawanan dan mencoba melarikan diri, sehingga petugas memberikan peringatan sebanyak 3 kali akan tetapi tidak diindahkan, berikutnya tindakan tegas dan terarah diterapkan terhadap pelaku. Selanjutnya dibawa ke Polresta Barelang.
"Adapun barang bukti yang di amankan 14 unit Handphone dengan merk yang berbeda, 1 unit motor beat, 1 Buah Celana dinas PNS, 1 pasang sepatu PDL. Pasal yang di sanggakakan 378 atau 362 KUHP dengan Ancaman Hukuman Maksimal 6 Tahun," tutup Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol. Andri Kurniawan SIK, MH.
Andi Pratama