Gara-gara PLN Batam, PN Batam Dilaporkan ke Ombudsman RI


Gara-gara PLN Batam, PN Batam Dilaporkan ke Ombudsman RI

Tain Komari di Ombudsman RI- 
BATAM I KEJORANEWS.COM : Keinginan Gugatan Class Action terhadap PLN Bright Batam dan Walikota Batam ke Pengadilan Negeri ( PN) Batam oleh Cak Ta'in Komari semakin panjang ceritanya. Kegagalan sebanyak 3 kali dalam registrasi dan pembayaran administrasi dianggap nya sebagai bentuk 'permainan' yang sedang diperankan PN Batam. Ia kemudian  melaporkan PN Batam ke Ombudsman RI pada Rabu (22/7/ 2020), sebagai bentuk dugaan Mal-administrasi yang dilakukan PN Batam.

" Laporan sudah kita masukkan kemarin ke Ombudsman RI di Jakarta, Semoga segera ada tindak lanjut, " kata Cak Ta'in melalui pesan wa.

Cak Ta'in sejak akhir Juni sudah mencoba mendaftarkan gugatan class action ke Pengadilan Negeri Batam, namun beberapa kali diregistrasi tapi tidak bisa diselesaikan administrasinya.
Tain Tunjukkan Surat Laporan

" Anehnya ini tidak ada solusi lain. Jadi seolah-olah kami memang dipermainkan. Dihadang di gerbang." terangnya.

Selain laporan ke Ombudsman RI, Cak Ta'in juga melaporkan ke Badan Pengawas (Bawas) dan Ketua Mahkamah Agung RI sebagai Lembaga Tinggi yang menaungi peradilan dan kinerja seluruh aparatur maupun hakim-hakimnya.

"Kita juga mendapatkan banyak keluhan baik dari masyarakat maupun advocat di Batam terkait kinerja aparatur Pengadilan. Mereka menyatakan tidak memiliki SOP yang jelas. Sidang pun seenaknya saja menentukan waktunya. Tidak ada disiplin dan tidak bisa menghargai waktu orang lain." jelas Cak Ta'in.

Cak Ta'in bermaksud menggugat PLN Bright Batam dan Walikota Batam terkait kenaikan tagihan listrik yang sangat tinggi, 'meledak meletup' pada bulan Juni 2020. Di mana kenaikan yang tidak melalui pencatatan meteran secara faktual itu menjadi sangat tidak wajar karena menggunakan asumsi dan tebak-tebakan. Ada yang mengalami kenaikan hampir 1000 persen, dari biasa bayar 300 ribu menjadi 3 juta. Kenaikan tagihan tersebut kemudian pembenaran dari Walikota Batam yang seolah-olah memberikan solusi dengan cara membayar sesuai dengan bulan sebelumnya dan sisanya dapat dicicil selama 9 kali pada bulan berikutnya. 

Solusi yang dianggap meringankan masyarakat itu sesungguhnya justru menyakiti hati masyarakat. Mestinya walikota menekankan kepada PLN untuk melakukan koreksi tagihan listrik bukan langsung memberikan pembenaran.

Cak Ta'in sendiri akan tetap terus memperjuangkan hak-hak masyarakat yang diabaikan oleh pemimpinnya sendiri.

" Kita akan terus berupaya. Laporan sudah masuk ke pimpinan mereka dan lembaga yang patut memeriksa mereka. Setelah itu baru gugatan akan kita registrasi lagi, setelah meyakinkan memang tidak ada indikasi permainan lagi," tegas Cak Ta'in. 

Rdk

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama