Kepala BP Batam, Muhammad Rudi |
BATAM I KEJORANEWS.COM: Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Muhammad Rudi menerbitkan Surat Keputusan Kepala (SKK) No.134 Tahun 2020 terkait Uang Wajib Tahunan (UWT). Senin, (06/07/2020)
SKK tersebut, merupakan kebijakan berupa relaksasi pembayaran UWT secara cicilan, keringanan sanksi perpanjangan alokasi lahan, hingga penghapusan denda keterlambatan perpanjangan UWT, pada masa bencana nasional Covid-19.
Kebijakan itu memuat beberapa ketentuan, di antaranya relaksasi pembayaran UWT, alokasi baru atau perpanjangan berupa pembayaran secara angsuran hingga 10 kali dalam tenggang waktu 1 tahun.
Relaksasi tersebut, diberikan untuk alokasi baru atau perpanjangan mulai tanggal 27 Februari 2020 sampai 26 Februari 2021. Dan keringanan sanksi keterlambatan perpanjangan UWT diberikan untuk tanah yang luasnya 250 meter persegi atau kurang.
Berikutnya, bagi yang melunasi UWT, Periode 27 Februari 2020 sampai dengan 26 Agustus 2020, tidak dikenakan sanksi denda. Periode 27 Agustus 2020 sampai dengan 26 November 2020 dikenakan denda 50%, selanjutnya periode 27 November 2020 sampai dengan 26 Februari 2021 dikenakan denda 75%.
Kebijakan relaksasi pembayaran UWT dan pembahasan denda keterlambatan perpanjangan UWT ini, diharapkan mampu menjadi stimulus pemulihan ekonomi pasca-pandemi Covid-19.
Bagi masyarakat yang ingin mengetahui lebih lanjut, dapat menghubungi langsung Pelayanan Direktorat Pengelolaan Lahan BP Batam melalui HP 081364701807, 081364701797 atau e-mail: lms-online@bpbatam.go.id, atau cslahan@bpbatam.go.id.
Humas BP Batam/Andi
Kebijakan itu memuat beberapa ketentuan, di antaranya relaksasi pembayaran UWT, alokasi baru atau perpanjangan berupa pembayaran secara angsuran hingga 10 kali dalam tenggang waktu 1 tahun.
Relaksasi tersebut, diberikan untuk alokasi baru atau perpanjangan mulai tanggal 27 Februari 2020 sampai 26 Februari 2021. Dan keringanan sanksi keterlambatan perpanjangan UWT diberikan untuk tanah yang luasnya 250 meter persegi atau kurang.
Berikutnya, bagi yang melunasi UWT, Periode 27 Februari 2020 sampai dengan 26 Agustus 2020, tidak dikenakan sanksi denda. Periode 27 Agustus 2020 sampai dengan 26 November 2020 dikenakan denda 50%, selanjutnya periode 27 November 2020 sampai dengan 26 Februari 2021 dikenakan denda 75%.
Kebijakan relaksasi pembayaran UWT dan pembahasan denda keterlambatan perpanjangan UWT ini, diharapkan mampu menjadi stimulus pemulihan ekonomi pasca-pandemi Covid-19.
Bagi masyarakat yang ingin mengetahui lebih lanjut, dapat menghubungi langsung Pelayanan Direktorat Pengelolaan Lahan BP Batam melalui HP 081364701807, 081364701797 atau e-mail: lms-online@bpbatam.go.id, atau cslahan@bpbatam.go.id.
Humas BP Batam/Andi