Pelaku dan Barang Bukti Narkotika Jenis Ganja |
BATAM I KEJORANEWS.COM :Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S, S.IK, M.Si mengungkapkan dari hasil penggeledahan dan disaksikan oleh masyarakat disekitar, tim menemukan barang bukti (BB) narkotika diduga daun ganja sebanyak 7 bungkus plastik putih dengan berat total 6,8 Kg. Kamis, (16/07/2020)
"Kronologis kejadian berawal dari informasi yang diberikan oleh masyarakat dan selanjutnya pada hari Senin (13/7) sekira pukul 15.15 WIB. Tim dari Subdit II Dit Resnarkoba Polda Kepri melakukan upaya paksa, penangkapan terhadap berinisial I alias W di Sei Jodoh, Batu Ampar - Batam," ungkapnya.
Hal tersebut, di sampaikannya pada ungkap kasus didampingi oleh Dir Resnarkoba polda Kepri, di Mapolda Kepri, Nongsa - Batam.
Ia melanjutkan, hingga sampai dengan saat ini tim masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan dari pelaku ini.
Atas perbuatan pelaku diancam dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 111 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun," pungkasnya.
Andi Pratama