Wakil Bupati dan Sejumlah OPD Natuna - |
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian menyampaikan kesimpulan dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) tanggal 27 Mei 2020, , maka Komisi II DPR RI bersama Mendagri RI dan KPU RI setuju Pemilu Serentak dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2020 mendatang.
Hal ini didasari penjelasan maupun pertimbangan yang diusulkan oleh pihak KPU RI dan saran serta dukungan dari Gugus Tugas percepatan penanganan Covid-19 tingkat nasional.
Selain itu, Komisi II DPR RI juga menyetujui usulan Perubahan Rancangan Peraturan KPU RI tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilhan Umum Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tahapan Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020.
Adapun tahapan pilkada lanjutan Pilkada akan dimulai pada 15 Juni 2020, dengan syarat bahwa seluruh tahapannya harus dilakukan sesuai protokol kesehatan, berkoordinasi dengan Gugus Tugas Covid-19, serta tetap berpedoman pada prinsip-prinsip demokrasi.
Komisi II DPR RI juga meminta kepada KPU RI, Bawaslu RI dan DKPP RI untuk mengajukan usulan tambahan anggaran terkait pilkada di Provinsi, Kabupaten dan Kota secara lebih rinci, untuk selanjutnya dibahas oleh Pemerintah dan DPR RI.
Pada kesempatan yang sama perwakilan dari KPU RI, Pramono menjelaskan alasan Pilkada serentak tahun 2020 harus dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2020 adalah sebagai berikut.
Diantaranya, Keputusan Politik Bersama antara KPU, Pemerintah dan DPR RI atas opsi yang ditawarkan oleh KPU, Opsi 1 tanggal 9 Desember 2020, Opsi 2 tanggal 17 Maret 2021 dan Opsi 3 tanggal 29 September 2021 dan disepakati bersama memilih opsi optimis tanggal 9 Desember 2020.
Selain itu, sebagai etalase kedewasaan bangsa Indonesia dalam berdemokrasi dan menunjukkan kepada dunia bahwa Indonesia siap untuk berdemokrasi dalam kondisi pandemi seperti negara-negara lain di dunia.
Alasan lain, dikemukakan juga bahwa di dunia Internasional, keberlansungan pemilu secara berjadwal menjadi penentu indeks demokrasi ( Democracy Index) dari sebuah negara.
Indeks ini setiap tahun dilansir oleh Economst Inteligent Unit (EIU). Indeks demokrasi selanjutnya dipakai oleh berbagai negara didunia dan lembaga-lembaga internasional termasuk para investor dalam menilai sebuah negara.
Terakhir, dimaksudkan untuk mengurangi praktek kepemimpinan pemerintah daerah yang terlalu banyak dipimpin oleh pejabat sementara/pelaksana tugas yang memiliki kewenangan terbatas, sedangakan kondisi pandemi membutuhkan pemimpin yang kuat dengan legitimasi dari masyarakat. (Pur/Humas)
Posting Komentar