BATAM I KEJORANEWS.COM : Ketua Presidium Kelompok Diskusi Anti 86 (Kodat86) Tain Komari ( Cak Tain) menilai kinerja PT. Pelayanan Listrik Nasional ( PLN) Batam sangat tidak profesional. Hal ini bisa dilihat dari banyaknya protes kenaikan pembayaran tarif listrik yang dilakukan hampir semua pelanggannya.
" PLN menunjukkan kinerja yang sangat tidak profesional, amburadul, bahkan berpotensi melanggar hukum." kata Cak Ta'in
Menurut Cak Ta'in, perusahaan yang dikatakan swasta itu ada indikasi ngawur dalam menetapkan angka yang harus dibayar konsumen. Apalagi ada pengakuan pihak PLN Batam kalau penetapan pembayaran itu ditebak saja disesuaikan dengan bulan sebelumnya.
"Ini seharusnya tidak boleh terjadi, tidak boleh ada angka dikira-kira seenaknya. Sebab faktanya di lapangan masyarakat harus membayar dengan kenaikan yang sangat fantastis. Ada yang sampai 350 bahkan 400 persen, " jelas Tain kepada media ini, Sabtu (6/6/2020).
Cak Ta'in menduga ada indikasi kesengajaan menaikan pembayaran listrik itu kepada semua konsumen. Sebab di antara semua konsumen yang sekitar 300 ribuan paling tidak sampai 10 persen yang akan melakukan protes atau komplain ke kantor PLN.
" Saya curiga ini sudah dikalkulasi sebelumnya. Pelanggan yang cuma naik 100 hingga 300 ribu mungkin akan menganggap biasa karena faktor virus corona harus banyak stay at home. Tapi nyatanya banyak yang mengalami kenaikan pembayaran di atas Rp 500 ribu bahkan di atas sejuta." papar Cak Ta'in.
Pengecekan meteran di konsumen, tambah Cak Ta'in, itu merupakan kewajiban PLN sendiri, tidak alasan membebankan kepada konsumen.
" Mestinya kalau tidak melakukan cek di lapangan, jangan dipungut pembayarannya. Bisnis sudah monopoli kok masih mau cari enaknya sendiri. Gak enaknya dikasih ke orang lain. Masyarakat saat ini menjerit karena tagihan yang membengkak, " tambah Cak Ta'in.
Untuk itu, Cak Ta'in menegaskan akan mendorong dan melakukan gugatan class action atas Dugaan PERBUATAN MELAWAN HUKUM.
" Kita sedang siapkan materinya, data dan alat bukti untuk diajukan ke pengadilan. Tunggu secepatnya." Ujarnya.
Terkait hal tersebut, Kepala Bagian Hubungan Masyarakat ( Kahumas ) PT. PLN Batam, Samsul Bahri menyampaikan bahwa masalah pembayaran yang terjadi sudah ada penjelasan pejabat dari General Manajer ( GM) Unit pelayanan pelanggan lewat media. Dan terkait masalah gugatan yang akan dilakukan oleh masyarakat melalui class action diperbolehkan dan dilindungi Undang -Undang.
" Sory saya lagi Diklat dari tgl 2 juni sampai 12 juni, jadi saya blum terlalu mengikuti perkembangan, namun kalau boleh saya bertanya minta tanggapan saya sebagai apa...? Kalau terkait pembayaran bulanan saya pikir sdh ada penjelasan pejabat dari Unit pelayanan pelanggan yaitu GM lewat media. Dan tadi saya dapat info ada talkshow lewat media radio yg dilakukan pihak PLN. Kalau minta pendapat saya terkait class action secara hukum itu diperbolehkan dan dilindungi Undang -Undang." Ujar Samsul Bahri melalui pesan whatsap. Sabtu ( 6/6/2020).
Rdk
Posting Komentar