Terdakwa dalam Sidang Online - |
Dalam persidangan beragendakan pemeriksaan saksi penangkap yang digelar secara online melalui Video teleconference, Selasa (9/6/2020), saksi penangkap dari Satresnarkoba Polresta Barelang mengungkapkan, penangkapan terhadap terdakwa Andi Yahya berawal dari informasi masyarakat.
"Awalnya, kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa hendak melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu di Parkiran Ruko Nagoya City Walk, Kota Batam," kata saksi.
Atas informasi itu, kata saksi, tim kemudian langsung menuju Parkiran Ruko Nagoya City Walk. Setibanya dilokasi, petugas melihat seseorang dengan ciri-ciri yang sama seperti diinformasikan.
"Saat tiba dilokasi, tim melihat orang dengan ciri-ciri seperti yang dinformasikan sedang menaiki 1 unit sepeda motor merk Honda beat warna hitam dengan nomor polisi BP 3980 AJ. Selanjutnya, tim langsung bergerak dan berhasil menangkap terdakwa dan melakukan Penggeledahan," ujar saksi.
Pada saat ditangkap, lanjutnya, tim berhasil menemukan 1 bungkus kantung kresek warna biru, berisi 2 paket narkotika diduga sabu seberat 2059 gram. Setelah itu, tim melakukan interogasi dan diketahui bahwa 2 paket narkotika jenis sabu merupakan milik seseorang di Ruli Simpang Dam, Kecamatan Muka Kuning, Kota Batam.
"Dari pengakuan terdakwa, barang haram tersebut merupakan milik Safwan (DPO). Ia hanya diperintahkan untuk mengantarkan sabu itu ke daerah Batuaji dan diberi upah sebesar Rp 20 juta," tambah saksi.
Usai pemeriksaan saksi, majelis hakim yang diketuai Christo EN Sitorus didampingi Egi Novita dan Marta Napitupulu memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yan Elhas Zeboea untuk melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa.
"Untuk menghemat waktu, sidang kita lanjutkan dengan agenda pemeriksaan terdakwa," kata Christo.
Dalam persidangan, terdakwa Andi Yahya hanya tertunduk, dan sekali-kali mengangguk mendengarkan pertanyaan yang diajukan Jaksa. Pasalnya, keterangan yang disampaikan oleh para saksi sudah ia benarkan semuanya.
"Majelis hakim yang mulia dan Jaksa Penuntut Umum, keterangan yang sudah disampaikan saksi penangkap semuanya sudah benar. Saya sangat menyesal," tuturnya.
Usai pemeriksaan saksi dan terdakwa, majelis hakim kemudian menunda persidangan selama satu minggu untuk pembacaan surat tuntutan.
"Agenda persidangan hari ini sudah selesai. Saudara JPU agar menyiapkan surat tuntutan untuk dibacakan pada persidangan yang akan datang," kata Christo sembari mengetuk palu menutup persidangan.
Sebelumnya, terdakwa Andi Yahya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) didakwa melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara selama 20 tahun, seumur hidup, bahkan hukuman mati.
*Adonara*
Posting Komentar