Thomas A.E, Ketua L-Perkkindo - |
" Masyarakat boleh atau harus melakukan protes ke PLN, jika memang ada terjadi lonjakan pembayaran listrik, karena itu hak konsumen yang sudah diatur dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen." Ujar Thomas di salah satu restauran di Kecataman Lubuk Baja.
Dan terhadap protes masyarakat tersebut PLN harus berlaku transparan dan proporsional untuk mengembalikan uang masyarakat selaku konsumen, jika memang benar ada terjadi lonjakan pembayaran oleh masyarakat. Karena memang pada masa Covid-19 ini, kata Thomas, PLN memang tidak menerjunkan operatornya ke lapangan dan hanya melakukan pencatatan secara estimasi atau asumsi belaka.
" PLN bisa melakukan pengembalian uang masyarakat dengan secara langsung atau mengkompensasikannya pada tagihan bulan selanjutnya. Kalau pada masa Covid-19 ini masyarakat ada lebih bayar, misalnya Rp 150 ribu atau lebih, PLN bisa mengurangi pembayaran konsumen di bulan depannya, " jelas Thomas.
Thomas melanjutkan jika PLN tidak memenuhi kewajibannya sesuai hak masyarakat tersebut, maka masyarakat bisa melakukan tuntutan clash action atau melaporkannya ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen ( BPSK), karena sesuai UU Kelistrikan PLN harus memenuhi keandalan listrik masyarakat dan juga memenuhi hak-hak konsumen sesuai UU perlindungan Konsumen.
Sementara terkait kebijakan sepihak PLN yang meminta masyarakat mencatat meteran sendiri di bulan Februari dan Maret, dan melaporkan ke PLN melalui aplikasi whatsap dan website, menurut Thomas tidak masalah karena untuk memutus penyebaran Covid-19, namun sayangnya cara pelaporan yang diminta PLN ke masyarakat itu tidak dipahami oleh masyarakat.
Rdk
Posting Komentar