Terdakwa saat Sidang Vicon Online - |
Dalam amar putusan yang dibacakan secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Batam, ketua majelis hakim diketuai Marta Napitupulu menilai perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor, yang karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
"Menyatakan terdakwa Rahmat bin Alim telah terbukti melanggar Pasal 310 Ayat(4) UU RI No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," kata Marta saat membacakan amar putusan didampingi Christo EN Sitorus serta Egi Novita, Rabu (24/6/2020).
Menurut majelis hakim, kelalaian terdakwa Rahmat bin Alim dalam mengemudikan kendaraan telah mengakibatkan Sri Wahyuni meninggal dunia. Hal tersebut menjadi pertimbangan memberatkan. Sementara hal meringankan, terdakwa bersikap sopan dan selalu kooperatif saat menjalani proses persidangan.
"Mengadili, menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Rahmat bin Alim denga pidana penjara selama 5 tahun," ujarnya.
Selain hukuman penjara, kata dia, tedakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp10 juta subsidair 6 bulan kurungan penjara. Hukuman itu, ternyata lebih ringan 1 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yan Elhas Zeboe yang sebelumnya menuntut dengan pidana 6 tahun penjara.
Menanggapi putusan majelis hakim, terdakwa Rahmat bin Alim tak punya pilihan lain selain pasrah menerima putusan itu. "Saya terima putusannya yang Mulia," kata Rahmat.
Dijelaskan JPU dalam surat dakwaan, kejadian Naas yang merenggut nyawa Sri Wahyuni terjadi sekira Bulan Februari tahun 2020 sekira pukul 06.00 WIB.
Awalnya, kata Yan, terdakwa Rahmat bin Alim yang merupakan sopir Bimbar BP 7601 DU warna biru menjemput penumpang yang berjumlah sekitar 10 orang menuju ke PT Panasonic Batam Centre.
Pada saat melintasi Jalan Umum R. Suprapto, tepatnya di turunan Daeng, kata dia, mobil yang dikendarai terdakwa melaju di lajur sebelah kanan dalam keadaan laju mencoba menghindari sebuah mobil yang berada di depan. Akan tetapi mobil yang dikemudikan terdakwa mengalami rem blong (rem tidak berfungsi) sehingga terdakwa membanting stir ke lajur sebelah kiri.
"Karena melaju dengan kecepatan tinggi ditambah mobil dalam keadaan rem blong, akhirnya mobil tersebut menabrak 1 unit sepeda motor Honda Beat BP 3384 QO warna hitam sehingga menewaskan korban Sri Wahyuni, yang saat itu di bonceng saksi Eriza Audriana," terangnya.
Selain menewaskan Sri Wahyuni, lanjutnya, kejadian itu juga mengakibatkan beberapa pengendara lain yang sedang melintas mengalami luka-luka, bahkan seorang korban lain yang saat itu sedang hamil mengalami pendarahan.
Peristiwa naas ini, sambungnya, sempat membuat geger publik Kota Batam. Bahkan, berdasarkan keterangan ahli Pengujian Kendraaan Bermotor di Dinas Perhubungan Kota Batam yang memeriksa kondisi kendaraan BP 7601 DU yang dikendarai terdakwa sudah tidak laik jalan karena pada saat dilakukan pengecekan, ditemukan oli rem depan sebelah kiri bocor dan oli rem belakang kiri bocor serta masih banyak lagi aksesoris kendaraan yang sudah tidak berfungsi.
"Akibat kelalaiannya terdakwa Rahmat bin Alim didakwa melanggar Pasal 310 Ayat(4) UU RI No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman pidana 6 tahun penjara," pungkasnya.
*Adonara*
Posting Komentar