Simpan 87, 35 Gram Sabu, Rahman Efendi Dihukum 9 Tahun Penjara


Simpan 87, 35 Gram Sabu, Rahman Efendi Dihukum 9 Tahun Penjara

Sidang Vicon Online di PN Batam -
BATAM I KEJORANEWS.COM: Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan vonis 9 tahun penjara kepada bandar Narkoba, Rahman Efendi. Putusan hakim ini lebih ringan 1 tahun dari tuntutan jaksa, yang menuntut 10 tahun penjara.

Dalam persidangan, ketua majelis hakim Taufik Nainggolan didampingi Yona Lamerosa dan Dwi Nuramanu menilai, perbuatan terdakwa telah terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1)  Undang Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Mengadili, menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata Taufik saat membacakan amar tuntutan melalui video teleconference di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (22/6/2020).

Selain dihukum penjara, Hakim juga menghukum terdakwa dengan pidana denda sebesar 1 miliar rupiah.

 "Dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan penjara," ujarnya. 

Setelah membacakan putusannya, Majelis hakim memberi kesempatan kepada terdakwa Rahman Efendi untuk melakukan upaya hukum lainnya, apabila tidak menerima putusan tersebut. 

Menanggapi vonis itu, terdakwa Rahman Efendi tak punya pilihan lain selain pasrah menerima putusan itu.

 "Saya terima putusannya yang Mulia," kata Rahman. 

Sebagaimana dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurhasaniati, kasus ini bermula dari tertangkapnya Muhamamd Harun (Penuntutan terpisah) oleh aparat kepolisian disebuah warung kosong, depan gerbang pintu keluar pelabuahan Makobar, Batuampar, Kota Batam.

Setelah menangkap Muhammad Harun, kata Nur, polisi kemudian melakukan pegembangan dan berhasil menangkap terdakwa Rahman Efendin di rumahnya yang terletak di Ruli Sei Tering II.

"Saat ditangkap, petugas berhasil mengamankan 3 paket sabu dengan berat total 87, 35 gram yang disimpan terdakwa dalam sebuah speaker bekas yang terletak di atas lantai kamarnya," kata JPU Nur saat membacakan surat dakwaan.

Usai penangkapan, kata Nur, terdakwa Rahmat Efendi dan Muhammad Harun mengakui bahwa barang haram itu ia peroleh dari Amat Panjang (DPO) dengan cara membeli. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, terdakwa dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009   Tentang Narkotika.

*Adonara*

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama