Ranperda RTRW Batam, Masih Proses dan Diperpanjang 30 Hari ke Depan


Ranperda RTRW Batam, Masih Proses dan Diperpanjang 30 Hari ke Depan

Rapat Paaripurna ke V Masa Persidangan III
BATAM I KEJORANEWS.COM: Sebagaimana dilaporkan pada rapat sebelumnya pada tanggal 28 Mei 2020 lalu, Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Batam tahun 2020 - 2040, masih dalam proses pembahasan melalui mekanisme harmonisasi pengkajian dan saat itu disampaikan ada sejumlah permasalahan. Selasa, (30/06/2020)
 
"Permasalah tersebut adalah Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) perkampungan tua, kawasan bandara, reklamasi dan row jalan atau buffer zone, atas kondisi tersebut maka metode harmonisasi atas pengkajian Ranperda RTRW, permasalahan TORA yang dihadiri pihak BP Batam dan BPN Kota Batam, belum ada sikap tegas." terang Juru bicara yang juga Wakil Ketua Bapemperda, Safari Ramadhan.

Hal tersebut, di sampaikannya pada Rapat Paripurna ke V masa persidangan ke III tahun sidang 2020 DPRD kota Batam, dalam Laporan Bapemperda atas Pengkajian/Harmonisasi Ranperda RTRW Kota Batam 2020-2040, di ruang utama DPRD Batam, Batam Centre - Batam (29/6).

Terkait tanah yang menjadi objek TORA, lanjutnya belum di gratiskan hingga diterbitkannya sertifikat sehingga masalah tersebut masih menggantung dan belum ada solusinya. Untuk itu Bapemperda sekiranya meminta BP Batam pada pertemuan selanjutnya sudah dapat memberikan jawaban yang tegas atas permasalahan ini.

Selanjutnya permasalahan kampung tua, BP Batam tidak mau terbuka terkait data-data PL yang ada di kawasan tersebut. Dimana terdapat 17 titik kampung tua yang berada dalam HPL BP Batam dengan luas 115,26 hektar, kemudian ada tujuh perkampungan tua sebagian lokasinya berada di dalam kawasan hutan seluas 29,31 hektar.

Terdapat 170 PL yang di terbitkan oleh BP Batam diatas lokasi perkampungan tua dengan luas PLnya 360,19 hektar yang didalam PL tersebut ada perutukannya sebagai kawasan industri. Dan sampai hari ini data - data terkait permasalahan perkampungan tua tersebut, tidak juga di berikan oleh BP Batam.

"Bapemperda melalui Ketua DRPD telah melayangkan surat kepala Batam tertanggal 19 Juni 2020, dan tanggal 24 Juni 2020. Melihat kondisi tersebut harus ada komitmen yang kuat dari BP Batam, Pemko Batam, dan BPN Batam untuk memastikan terakit berbagai permasalahan di perkampungan tua untuk dapat di carikan solusinya, bila tidak ini tentu akan menggangu proses pembahasan Ranperda RTRW," ungkapnya.

Berikutnya kawasan bandara, berlandaskan Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) No.8 Tahun 2011 kawasan bandara seluas 1.762 hektar dimana diatas kawasan tersebut terdapat perkampungan pendduduk yakni kampung Jabi dan Teluk bakau yang keberadaannya jauh sebelum bandara hang nadim di bangun dan beroperasi.

"Dari pertemuan dan pembahasan terkait kawasan bandara ini ada solusi yang diberikan oleh BPN Batam, yakni dua perkampungan yang terdapat dalam kawasan bandara tersebut HPLnya di pisah dari kawasan bandara, dan lagi-lagi ini tergantung dari BP Batam," terangnya.

"Untuk permasalah reklamasi dan row jalan/buffer zone belum dapat terselesaikan karena pihak BP Batam berhalangan untuk hadir. Mengingat permasalahan - permasalahan yang dihadapi Bapemperda meminta perpanjangan masa kerja selama 30 hari kedepan," tutupnya.



Andi Pratama
Lebih baru Lebih lama