Ketua L-Perkkindo Thomas AE |
BATAM I KEJORANEWS.COM: Sebelumnya Perusahaan Listrik Negara (PLN) di kelola oleh Otorita Batam (BP Batam), dan selanjutnya PLN Persero wilayah Riau, berkantor di Tanjung Pinang - Kepri. Kemudian pada bulan 03 Oktober tahun 2000, di kelelola oleh Perusahaan Listrik Nasional (PLN) berikutnya bright PLN Batam sampai sekarang. Minggu, (14/06/2020)
Selaku Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Kelistrikan Indonesia (L-PERKKINDO), Thomas AE menanggapi bright PLN Batam merupakan perusahaan swasta yang mana salah satu anak PT PLN (Persero). bright PLN Batam pendapatan bersumber dari iluran listrik pelanggan, sementara PLN (Persero) yang menggaji adalah melalui APBN.
"Terkait lonjakan tarif listrik yang terjadi, setelah mengikuti beberapa pertemuan. Kesimpulannya, jangankan di masa pandemi, pada waktu anak libur sekolah semua di rumah terjadi kenaikan listrik, apalagi sekarang semua orang di rumah, belajar menggunakan internet dan lainnya yang membutuhkan listrik," terangnya.
Lanjutnya, menurut konsumen tax list/tagihan listrik, lonjakan diluar kewajaran. Namun, menurut perhitungan PLN tidak ada, karena sudah disesuaikan dengan pengecekkan ulang.
"Ada salah satu pelanggan, seorang ibu menanyakan hal yang sama dan kita memintanya untuk membawa tagihan listrik 2 bulan sebelumnya untuk di bandingkan dengan tagihan listrik yang akan di bayar, apakah terjadi lonjakan. Ternyata tidak terjadi," terangnya di Batam Centre - Batam.
Berikutnya, terkait nilai harga kWh listrik. Dari informasi yang di terima dari harga Token Listrik/meteran prabayar Rp 100 ribu yang biasanya mendapat 80 kWh menjadi 50 kWh.
Selaku Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Kelistrikan Indonesia (L-PERKKINDO), Thomas AE menanggapi bright PLN Batam merupakan perusahaan swasta yang mana salah satu anak PT PLN (Persero). bright PLN Batam pendapatan bersumber dari iluran listrik pelanggan, sementara PLN (Persero) yang menggaji adalah melalui APBN.
"Terkait lonjakan tarif listrik yang terjadi, setelah mengikuti beberapa pertemuan. Kesimpulannya, jangankan di masa pandemi, pada waktu anak libur sekolah semua di rumah terjadi kenaikan listrik, apalagi sekarang semua orang di rumah, belajar menggunakan internet dan lainnya yang membutuhkan listrik," terangnya.
Lanjutnya, menurut konsumen tax list/tagihan listrik, lonjakan diluar kewajaran. Namun, menurut perhitungan PLN tidak ada, karena sudah disesuaikan dengan pengecekkan ulang.
"Ada salah satu pelanggan, seorang ibu menanyakan hal yang sama dan kita memintanya untuk membawa tagihan listrik 2 bulan sebelumnya untuk di bandingkan dengan tagihan listrik yang akan di bayar, apakah terjadi lonjakan. Ternyata tidak terjadi," terangnya di Batam Centre - Batam.
Berikutnya, terkait nilai harga kWh listrik. Dari informasi yang di terima dari harga Token Listrik/meteran prabayar Rp 100 ribu yang biasanya mendapat 80 kWh menjadi 50 kWh.
"Setau saya tidak ada terjadi, dan kalau ada kenaikan harus disosialisasikan dan di setujui oleh DPRD dan Gubernur Kepri. Mereka tidak boleh sewenang-wenangnya menaikkan tarif, dari 2017 sampai sekarang ini tidak ada kenaikkan tarif," katanya.
Selanjutnya, terkait meteran listrik. Terangnya dulu masih berlaku meteran 2, 4, dan 6 ampere sekarang rata-rata 10 ampere. Kemungkinan besar untuk 2 dan 4 ampere masih banyak di temukan. Namun, tidak tau dimana.
Berikutnya, perihal masalah meteran listrik yang tidak di tera ulang bisa aja terjadi. Menurutnya PLN tidak menera, karena ada lembaga yang bertanggung jawab untuk itu. PLN tidak bisa sendiri harus ada lembaga resmi melakukan peneraan.
Tera ulang untuk menjamin kearutan alat ukur yang penggunaannya diatur Undang-undang Metrologi tahun 1981. Kalau rusak atau tidak di tera bisa melaporkan ke bright PLN Batam dan Metrologi Legal Kota Batam, Baloi Permai - Batam Kota.
"Harapan kami, bright PLN Batam agar dapat memberikan layanan yang berkualitas bagi masyarakat, karena PLN dan Konsumen tidak bisa dipisah, saling ketergantungan," terangnya.
"Kepada pelanggan/masyarakat agar dapat mengirim/mencatat meteran listrik dan melaporkannya melalui online/daring, ke kantor cabang terdekat atau bright PLN Batam di Batam Centre - Batam," tutup Ketua L-Perkkindo yang juga sebagai Pengamat Ekonomi Batam.
Andi Pratama
Selanjutnya, terkait meteran listrik. Terangnya dulu masih berlaku meteran 2, 4, dan 6 ampere sekarang rata-rata 10 ampere. Kemungkinan besar untuk 2 dan 4 ampere masih banyak di temukan. Namun, tidak tau dimana.
Berikutnya, perihal masalah meteran listrik yang tidak di tera ulang bisa aja terjadi. Menurutnya PLN tidak menera, karena ada lembaga yang bertanggung jawab untuk itu. PLN tidak bisa sendiri harus ada lembaga resmi melakukan peneraan.
Tera ulang untuk menjamin kearutan alat ukur yang penggunaannya diatur Undang-undang Metrologi tahun 1981. Kalau rusak atau tidak di tera bisa melaporkan ke bright PLN Batam dan Metrologi Legal Kota Batam, Baloi Permai - Batam Kota.
"Harapan kami, bright PLN Batam agar dapat memberikan layanan yang berkualitas bagi masyarakat, karena PLN dan Konsumen tidak bisa dipisah, saling ketergantungan," terangnya.
"Kepada pelanggan/masyarakat agar dapat mengirim/mencatat meteran listrik dan melaporkannya melalui online/daring, ke kantor cabang terdekat atau bright PLN Batam di Batam Centre - Batam," tutup Ketua L-Perkkindo yang juga sebagai Pengamat Ekonomi Batam.
Andi Pratama