RSBP Batam, Sekupang - Batam |
BATAM I KEJORANEWS.COM: Pasien Dalam Pengawasan (PDP) Covid-19 bernama "N" telah meninggal dunia di ruang rawat PIE Rumah Sakit BP Batam. Rabu, (10/09/2020)
Direktur RSBP Batam, dr. Sigit Riyarto menjelaskan pasien tersebut merupakan rujukan dari Rumah Sakit Harapan Bunda (RSHB) Batam yang didiagnosa ARDS (Acute Respiratory Distress Syndrome) atau sesak nafas hebat karena pasien tersebut mempunyai riwayat Sakit Jantung dan Hipertensi.
Pasien tersebut dirujuk pada tanggal 8 Juni 2020 pukul 01.15 WIB ke RSBP Batam, dan langsung ditangani sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Pasien ini ditangani langsung oleh Dokter Spesialis Paru, sebagai dokter penanggungjawab pasien. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, pasien ini dinyatakan sebagai PDP dan kemudian dipindahkan ke ruang rawat PIE (ruang khusus penanganan Covid-19).
"Pasien tersebut telah dilakukan SWAB, namun hasilnya belum keluar. Pada tanggal 9 Juni 2020, pasien mengalami perburukan sehingga henti nafas dan henti jantung," terangnya.
Sesuai dengan prosedur di RSBP Batam, lanjutnya maka dilakukan upaya resusitasi jantung paru dengan peralatan DC Shock. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil dan pasien dinyatakan meninggal pada pukul 20.30 WIB.
Selanjutnya, pada pukul 20.30 WIB, sejumlah orang yang mengaku kerabat dan keluarga dari Almarhumah Ny. N, mendatangi kamar jenazah RSBP Batam untuk mengambil jenazah tersebut.
Pihak RSBP Batam sudah memberikan penjelasan kepada kerabat dan keluarga Almarhumah, bahwa Almarhumah telah dinyatakan sebagai Pasien PDP, maka terkait dengan proses pemakamannya harus mengikuti prosedur Covid-19 yang telah ditentukan.
Akan tetapi, pihak keluarga Almarhumah berkeberatan dan bersikeras untuk membawa jenazah pulang kemudian dimakamkan sendiri oleh pihak keluarga.
"Setelah dilakukan negosiasi dengan pihak kepolisian dan Gugus Tugas Covid-19 Kota Batam, maka telah disepakati bahwa keluarga boleh membawa pulang jenazah tersebut sesuai dengan syarat yang telah ditentukan," jelasnya.
Adapun syaratnya, keluarga Almarhumah bersedia menandatangani Surat Pernyataan bermeterai, yang berisi bertanggungjawab atas konsekuensi dan akibat yang akan ditimbulkan karena pemakaman tidak berstandar Covid-19.
Selain itu, keluarga bersedia membayar biaya perawatan karena bila bukan Covid-19, maka RSBP Batam tidak dapat mengklaim biayanya ke Kementerian Kesehatan.
Direktur RSBP Batam, dr. Sigit Riyarto menjelaskan pasien tersebut merupakan rujukan dari Rumah Sakit Harapan Bunda (RSHB) Batam yang didiagnosa ARDS (Acute Respiratory Distress Syndrome) atau sesak nafas hebat karena pasien tersebut mempunyai riwayat Sakit Jantung dan Hipertensi.
Pasien tersebut dirujuk pada tanggal 8 Juni 2020 pukul 01.15 WIB ke RSBP Batam, dan langsung ditangani sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Pasien ini ditangani langsung oleh Dokter Spesialis Paru, sebagai dokter penanggungjawab pasien. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, pasien ini dinyatakan sebagai PDP dan kemudian dipindahkan ke ruang rawat PIE (ruang khusus penanganan Covid-19).
"Pasien tersebut telah dilakukan SWAB, namun hasilnya belum keluar. Pada tanggal 9 Juni 2020, pasien mengalami perburukan sehingga henti nafas dan henti jantung," terangnya.
Sesuai dengan prosedur di RSBP Batam, lanjutnya maka dilakukan upaya resusitasi jantung paru dengan peralatan DC Shock. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil dan pasien dinyatakan meninggal pada pukul 20.30 WIB.
Selanjutnya, pada pukul 20.30 WIB, sejumlah orang yang mengaku kerabat dan keluarga dari Almarhumah Ny. N, mendatangi kamar jenazah RSBP Batam untuk mengambil jenazah tersebut.
Pihak RSBP Batam sudah memberikan penjelasan kepada kerabat dan keluarga Almarhumah, bahwa Almarhumah telah dinyatakan sebagai Pasien PDP, maka terkait dengan proses pemakamannya harus mengikuti prosedur Covid-19 yang telah ditentukan.
Akan tetapi, pihak keluarga Almarhumah berkeberatan dan bersikeras untuk membawa jenazah pulang kemudian dimakamkan sendiri oleh pihak keluarga.
"Setelah dilakukan negosiasi dengan pihak kepolisian dan Gugus Tugas Covid-19 Kota Batam, maka telah disepakati bahwa keluarga boleh membawa pulang jenazah tersebut sesuai dengan syarat yang telah ditentukan," jelasnya.
Adapun syaratnya, keluarga Almarhumah bersedia menandatangani Surat Pernyataan bermeterai, yang berisi bertanggungjawab atas konsekuensi dan akibat yang akan ditimbulkan karena pemakaman tidak berstandar Covid-19.
Selain itu, keluarga bersedia membayar biaya perawatan karena bila bukan Covid-19, maka RSBP Batam tidak dapat mengklaim biayanya ke Kementerian Kesehatan.
Humas/Andi