Pansus Merekomendasikan Walikota Ganti 3 Kepala OPD Batam


Pansus Merekomendasikan Walikota Ganti 3 Kepala OPD Batam

Jubir Pansus LKPJ Walikota Batam 2019
BATAM I KEJORANEWS.COM: Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban 
( LKPJ) Walikota Batam tahun 2019 bahwa meminta Walikota Batam untuk mengganti 3 kepala Organisasi Perangkat Daerah ( OPD) di Lingkungan Pemerintah Kota Batam.

Dalam laporan Pansus yang dibacakan Muhammad Mustofa selaku juru bicara Pansus pada sidang Paripurna di gedung DPRD Batam, Kamis (12/06/2020), menyatakan bahwa Pansus menilai Laporan Keterangan (LKPJ) 2019, ternyata sama dengan LKPJ tahun 2018.

Katanya, dari evaluasi kinerja  Organisasi Perangkat Daerah ( OPD), 
dari 77 indikator kinerja sasaran yang ditetapkan dalam RPJMD kota Batam, hanya 46 atau 56% saja yang menyampaikan indikatornya, sedangkan sisanya 31 atau sekitar 44%, tidak melaporkan capaian kinerjanya. Atas kondisi tersebut Pansus meminta OPD yang bertanggung atas penyusunan LKPJ 2019.

3 OPD yang dinilai buruk kinerjanya adalah, Badan Perencanaan dan Penelitian Pengembangan Pembangunan Daerah (Bapelitbangda) Kota Batam.

"Disamping berkinerja buruk dan bertanggung jawab atas penyusunan LKPJ 2019, yang sangat tidak sesuai harapan. Kepala Bapelitbangda ternyata juga telah menduduki jabatan tersebut selama lebih dari 15 tahun, dan ini terindikasi kuat melanggar peraturan perundang-undangan, bahwa sesuai peraturan mutasi dilakukan paling singkat 2 tahun dan paling lama 5 tahun," terangnya.

Selanjutnya yang berkinerja buruk adalah, Dinas perhubungan (Dishub) Batam. Menurut Pansus transportasi menjadi permasalahan serius kota Batam, kemacetan telah menjadi pemandangan sehari-hari, dan makin hari makin parah.

" Terlihat Dishub belum memiliki solusi yang tepat atas permasalahan tersebut, pengelolaan perparkiran masih bermasalah hingga hari ini, belum lagi retribusi parkir yang selalu tidak tercapai.Untuk itu, perlu upaya konkrit dari pemerintah kota Batam, antara lain membuat sistem perparkiran yang baik dan modern sehingga mampu menjawab kebutuhan kota Batam yang telah tumbuh berkembang menjadi kota metropolitan.

Pansus merekomendasikan agar Walikota segera menyusun sistem kajian transportasi kota Batam sehingga permasalahan kemacetan dan perparkiran dapat dicarikan solusinya. Tahun depan kajian tersebut dapat ditindaklanjuti dengan pengajuan Ranperda sistem transpotasi oleh Pemko Batam.

"Atas kinerja Dishub Batam yang sangat jauh dari harapan, maka Pansus merekomendasikan agar Walikota mengganti Kepala Dishub Batam," terangnya.

Rapat Paripurna ke IV masa persidangan III tahun sidang 2020

Berikutnya, Sekretariat DPRD Kota Batam. Sebagai OPD yang memiliki Tupoksi dalam supporting sistem terhadap DPRD, maka sudah seharusnya berbagai program kegiatan yang dilakukan mampu mendorong meningkatkan kinerja DPRD seperti penyelenggaraan rapat-rapat, risalah, notulen, di setiap alat kelengkapan dan juga peningkatan SDM Sekwan, namun hal itu tidak terjadi.

Untuk itu Pansus merekomendasikan agar walikota memberikan perhatian yang serius pada peningkatan kualitas SDM Sekretariat DPRD dan meminta agar tahun depan, standar nasional dan SOP setiap lini organisasi dan kesekretariatan DPRD sudah dapat dibuat dan di selesaikan. 

Pada sidang ini, Pansus sangat menyesalkan adanya kasus dan permasalahan hukum di kejaksaan negeri kota Batam.

"Ini tentu sangat mencoreng nama baik DPRD dan menunjukkan kesekretariatan DPRD tidak mampu bekerja secara baik, untuk itu Pansus merekomendasikan agar Walikota mengganti Sekretaris DPRD, sebelum kasus hukum yang saat ini sedang dalam proses kejaksaan berkekuatan hukum tetap (inkrach)," tutupnya.

Sidang  penyampaian Pansus terkait LKPJ Walikota Batam tahun anggaran 2019, dihadiri oleh Ketua, Wakil II DPRD Kota Batam, dan 26 anggota DPRD Batam.

Andi Pratama
Lebih baru Lebih lama