Rapat Paripurna LKPJ Walikota Batam |
BATAM I KEJORANEWS.COM: Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) kinerja pemerintah daerah selama satu tahun anggaran, dapat dijadikan gambaran keberhasilan capaian kinerja program/kegiatan dan pelaksanaan Peraturan daerah (Perda) serta Peraturan kepala daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah. Jum'at, (12/06/2020)
"Selanjutnya Panitia Khusus (Pansus) sudah merumuskan, merekomendasi kepada Walikota Batam untuk ditindak lanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan jadi bahan pertimbangan dalam penyusunan perencanaan anggaran Perda, Peraturan kepala daerah, dan atau kebijakan strategis lainnya baik pada tahun berjalan maupun pada tahun yang akan datang," terang Pimpinan Rapat Paripurna, Nuryanto SH.MH.
Hal tersebut, disampaikannya dalam Rapat Paripurna ke IV masa persidangan III tahun sidang 2020, pada penyampaian Pansus terkait LKPJ Walikota Batam tahun anggaran 2019, yang dihadiri oleh Ketua, Wakil II DPRD Kota Batam, dan 26 anggota DPRD Batam. di Gedung DPRD Kota Batam, Batam Centre - Batam (11/6).
Hal tersebut, disampaikannya dalam Rapat Paripurna ke IV masa persidangan III tahun sidang 2020, pada penyampaian Pansus terkait LKPJ Walikota Batam tahun anggaran 2019, yang dihadiri oleh Ketua, Wakil II DPRD Kota Batam, dan 26 anggota DPRD Batam. di Gedung DPRD Kota Batam, Batam Centre - Batam (11/6).
Anggota DPRD Batam pada Rapat Paripurna |
Sebelumnya dalam rapat Paripurna, selaku Juru Bicara Penitia Khusus (Pansus) LKPJ Walikota Batam, Muhammad Mustofa menyampaikan Setelah melakukan pembahasan dan pengkajian LKPJ Walikota Batam akhir tahun anggaran 2019.
Pansus memberikan rekomendasi sebagai berikut, Pemahaman dan penguasaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) lemah, RPJMD merupakan dokumen yang harus menjadi acuan pemerintah kota Batam dalam melakukan perencanaan pembangunan dan rencana kerja pemerintah daerah dan karenanya RPJMD harus dipahami sangat baik oleh masing masing OPD.
"Namun, yang terjadi adalah berdasarkan temuan Pansus dalam pembahasan dan pengkajian LKPJ tahun 2019, secara umum Organnisasi Perangkat Daerah (OPD) sangat lemah pemahaman dan penguasaannya terhadap RPJMD kondisi ini tidak terjadi pada saat pembahasan saja namun pada tahun-tahun sebelumnya terjadi hal serupa," terangnya.
Untuk itu, Pansus mendesak agar Walikota Batam sebagai pememimpin dan penanggung jawab atas kinerja OPD di lingkungan Pemko Batam memastikan kepala OPD memahami dengan baik RPJMD kota Batam, penyusunan dan perencanaan program kerja pemda RKPD, dan rencana APBD dipastikan mengacu dan berpedoman pada RPJMD kota Batam.
Hal ini, ungkapnya berdasarkan temuan Pansus telah terjadi semacam inkonsistensi terhadap tema pembangunan dan beberapa indikator dalam RPJMD kota Batam, karena tiap tahun tema pembangunan berbeda semestinya struktur anggaran juga berbeda, mengikuti tema pembangunan yang ada. Untuk itu, Pansus meminta kepada DPRD khususnya Badan anggaran (Banggar) agar saat membahas RAPBD Kota Batam harus memastikan bahwa struktur RAPBD mengacu dan berpedoman pada tema pembangunan dan RPJMD kota Batam.
"Bila tidak mengacu dan berpedoman, maka Banggar sebaiknya tidak membahasnya sampai dilakukan perubahan dan penyempurnaan serta ada pernyataan tertulis dari Pemko Batam dan Tim Anggaran Pemda bahwa struktur angaran RAPBD sudah sesuai dan mengacu pada tema pembangunan dan RPJMD Kota Batam. Ini agar RPJMD benar - benar menjadi pedoman dalam perencanaan pembangunan di kota Batam," katanya.
Pansus memberikan rekomendasi sebagai berikut, Pemahaman dan penguasaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) lemah, RPJMD merupakan dokumen yang harus menjadi acuan pemerintah kota Batam dalam melakukan perencanaan pembangunan dan rencana kerja pemerintah daerah dan karenanya RPJMD harus dipahami sangat baik oleh masing masing OPD.
"Namun, yang terjadi adalah berdasarkan temuan Pansus dalam pembahasan dan pengkajian LKPJ tahun 2019, secara umum Organnisasi Perangkat Daerah (OPD) sangat lemah pemahaman dan penguasaannya terhadap RPJMD kondisi ini tidak terjadi pada saat pembahasan saja namun pada tahun-tahun sebelumnya terjadi hal serupa," terangnya.
Untuk itu, Pansus mendesak agar Walikota Batam sebagai pememimpin dan penanggung jawab atas kinerja OPD di lingkungan Pemko Batam memastikan kepala OPD memahami dengan baik RPJMD kota Batam, penyusunan dan perencanaan program kerja pemda RKPD, dan rencana APBD dipastikan mengacu dan berpedoman pada RPJMD kota Batam.
Hal ini, ungkapnya berdasarkan temuan Pansus telah terjadi semacam inkonsistensi terhadap tema pembangunan dan beberapa indikator dalam RPJMD kota Batam, karena tiap tahun tema pembangunan berbeda semestinya struktur anggaran juga berbeda, mengikuti tema pembangunan yang ada. Untuk itu, Pansus meminta kepada DPRD khususnya Badan anggaran (Banggar) agar saat membahas RAPBD Kota Batam harus memastikan bahwa struktur RAPBD mengacu dan berpedoman pada tema pembangunan dan RPJMD kota Batam.
"Bila tidak mengacu dan berpedoman, maka Banggar sebaiknya tidak membahasnya sampai dilakukan perubahan dan penyempurnaan serta ada pernyataan tertulis dari Pemko Batam dan Tim Anggaran Pemda bahwa struktur angaran RAPBD sudah sesuai dan mengacu pada tema pembangunan dan RPJMD Kota Batam. Ini agar RPJMD benar - benar menjadi pedoman dalam perencanaan pembangunan di kota Batam," katanya.
Ringkasan Target dan Realisasi APBD Kota Batam Anggaran 2019 |
Sebagaimana dilaporkan dalam LKPJ 2019, lanjutnya pertumbuhan ekonomi kota Batam sebesar 5,92% atau lebih tinggi dari Kepri, maupun nasional, inflansi tahun 2019 cukup rendah dapat di tekan 2% atau lebih tepatnya 1,97%. Namun, Pansus menyayangkan tidak adanya data ketimpangan pendapatan apakah tinggi, sedang, atau rendah, dan laporan indeks gini rasio tidak dilaporkan secara lengkap hanya sampai tahun 2018 itupun hanya prediksi.
Dari data indeks rasio ini selama empat tahun dari tahun 2015 sampai 2018 masih stagnan pada 0,3 sampai 0,33 saja. Pansus merekomendasi agar hal ini menjadi agenda penting kebijakan ekonomi kota Batam kedepan untuk melakukan percepatan, penurunan indeks ginrasio agar Batam tidak terjebak pada ekonomi pertumbuhan minus pemerataan.
"Perkembangan investasi daerah sampai tahun 2019, Pansus sangat menyayangkan, hal ini tidak bisa di jawab dikarenakan data perkembangan investasi daerah tidak disajikan," ungkapnya.
Berikutnya, capaian Indeks Pembangunan Manusia (IPM) berbasis komponen dasar kualitas hidup pada tahun 2019 capaian sebesar 81.09 atau meningkat ditahun dari tahun sebelumnya. Perkembangan IPM kota Batam pada tahun 2014 sampai 2019 cenderung meningkat namun dengan pergerakan yang lambat rata-rata peningkatannya 0,49% pertahun dan ini masuk tingkat pertumbuhan yang rendah dibawah 5%.
"Dengan capaian IPM tahun 2019 sebesar 81,09 dengan rata-rata pertumbuhan di bawah 5%, nampaknya target pada akhir RPJMD tahun 2021 IPM kota Batam sebesar 81,69 kemungkinan tidak tercapai," jelasnya.
Evaluasi keuangan daerah, lanjutnya realisasi pendapatan daerah tahun 2016 kurang dari target sebesar Rp.223,4 miliar lebih atau terealisasi sebesar 91,68% dari target yang ditetapkan dari APBD perubahan 2019 sementara realisisasi belanja daerah tidak terserap sebesar 258,8 miliar lebih atau terealisasai sebesar 90,7% dari alokasi sehingga terjadi pergesaran divisit anggaran di tahun 2019.
APBD 2019 setelah perubahan semula diproyeksi devisit Rp.44,4 miliar pada realisasinya devisit berkurang sehingga sebesar Rp. 9,02 miliar sebagaimana dalam ringkasan berikut ini:
Pendapatan Daerah Target Rp.2.756.310.491.516, realisasi Rp.2.522.890.256.865, selisih Rp.223.420.234.651.
Belanja Daerah Rp.2.790.719.083.602, realisasi Rp.2.531.917.988.613, selisih Rp.258.801.094.989.
Surplus/Devisit target (Rp.44.408.592.086), realisasi (Rp.9.027.731.748).
Pembiayaan Netto Rp.44.406.592.086, realisasi Rp.44.408.592.086.
Silpa tahun berjalan target 0, realisasi Rp.35.380.860.338.
"Silpa indikatif tahun berjalan tidak di laporkan pada dokumen LKPJ 2019, sehingga Pansus harus menghitung sendiri berapa besaran silva sebelum audit BPK. Selama 4 tahun berturut-turut selama tahun 2016 sampai 2019 realisasi pendapatan daerah kota batam tidak pernah mencapai target khusus untuk tahun 2019 dari target Rp.2.746 miliar realisasinya sebesar Rp.2.5 miliar dari target APBD perubahan tahun 2019, artinya kinerja pendapatan daerah sampai tahun 2019 masih stagnan konsisten dan tidak mencapai target," ungkapnya lagi.
Pertumbuhan pendapatan daerah mengalami penurunan setelah meningkat pada tahun 2018 dimana tahun tersebut pertumbuhan pendapat sebesar 9,4 % sedangkan tahun 2019 tubmbuh 6,9% atau menurun di tahun sebelumnya, sedangkan untuk PAD tidak mencapai target realisasi hanya 89,4% dari target yang ditetapkan dalam APBD perubahan 2019 tahun 2018 realisasi pad tidak mencapai target hanya terealisasi 87,8% demikian juga pada tahun 2017 juga gagal mencmapai target 89,7% artinya kinerja PAD tahun 2019 masih stucknan dibanding tahun sebelumnya.
"Pertumbuhan PAD juga mengalami penurunan tahun 2019 PAD hanya tumbuh 5,8% sementara pada tahun 2018 dapat tumbuh sekitar 11.3%, kinerja belanja daerah 2019 stucknan realisasisnya masih sama tahun - tahun sebelumnya dibawah 95% dari alokasi belanja daerah tahun 2019 realisasinya sebesar 90.7% dari alokasi sedangkan pada tahun 2017 dan 2018 realisasinya adalah 89,1% dan 92,6% dari alokasi," jelasnya.
Terdapat tiga terbesar dari jenis belanja daerah tahun 2019 dan seluruhnya dari kelompok belanja langsung, yaitu:
Dari data indeks rasio ini selama empat tahun dari tahun 2015 sampai 2018 masih stagnan pada 0,3 sampai 0,33 saja. Pansus merekomendasi agar hal ini menjadi agenda penting kebijakan ekonomi kota Batam kedepan untuk melakukan percepatan, penurunan indeks ginrasio agar Batam tidak terjebak pada ekonomi pertumbuhan minus pemerataan.
"Perkembangan investasi daerah sampai tahun 2019, Pansus sangat menyayangkan, hal ini tidak bisa di jawab dikarenakan data perkembangan investasi daerah tidak disajikan," ungkapnya.
Berikutnya, capaian Indeks Pembangunan Manusia (IPM) berbasis komponen dasar kualitas hidup pada tahun 2019 capaian sebesar 81.09 atau meningkat ditahun dari tahun sebelumnya. Perkembangan IPM kota Batam pada tahun 2014 sampai 2019 cenderung meningkat namun dengan pergerakan yang lambat rata-rata peningkatannya 0,49% pertahun dan ini masuk tingkat pertumbuhan yang rendah dibawah 5%.
"Dengan capaian IPM tahun 2019 sebesar 81,09 dengan rata-rata pertumbuhan di bawah 5%, nampaknya target pada akhir RPJMD tahun 2021 IPM kota Batam sebesar 81,69 kemungkinan tidak tercapai," jelasnya.
Evaluasi keuangan daerah, lanjutnya realisasi pendapatan daerah tahun 2016 kurang dari target sebesar Rp.223,4 miliar lebih atau terealisasi sebesar 91,68% dari target yang ditetapkan dari APBD perubahan 2019 sementara realisisasi belanja daerah tidak terserap sebesar 258,8 miliar lebih atau terealisasai sebesar 90,7% dari alokasi sehingga terjadi pergesaran divisit anggaran di tahun 2019.
APBD 2019 setelah perubahan semula diproyeksi devisit Rp.44,4 miliar pada realisasinya devisit berkurang sehingga sebesar Rp. 9,02 miliar sebagaimana dalam ringkasan berikut ini:
Pendapatan Daerah Target Rp.2.756.310.491.516, realisasi Rp.2.522.890.256.865, selisih Rp.223.420.234.651.
Belanja Daerah Rp.2.790.719.083.602, realisasi Rp.2.531.917.988.613, selisih Rp.258.801.094.989.
Surplus/Devisit target (Rp.44.408.592.086), realisasi (Rp.9.027.731.748).
Pembiayaan Netto Rp.44.406.592.086, realisasi Rp.44.408.592.086.
Silpa tahun berjalan target 0, realisasi Rp.35.380.860.338.
"Silpa indikatif tahun berjalan tidak di laporkan pada dokumen LKPJ 2019, sehingga Pansus harus menghitung sendiri berapa besaran silva sebelum audit BPK. Selama 4 tahun berturut-turut selama tahun 2016 sampai 2019 realisasi pendapatan daerah kota batam tidak pernah mencapai target khusus untuk tahun 2019 dari target Rp.2.746 miliar realisasinya sebesar Rp.2.5 miliar dari target APBD perubahan tahun 2019, artinya kinerja pendapatan daerah sampai tahun 2019 masih stagnan konsisten dan tidak mencapai target," ungkapnya lagi.
Pertumbuhan pendapatan daerah mengalami penurunan setelah meningkat pada tahun 2018 dimana tahun tersebut pertumbuhan pendapat sebesar 9,4 % sedangkan tahun 2019 tubmbuh 6,9% atau menurun di tahun sebelumnya, sedangkan untuk PAD tidak mencapai target realisasi hanya 89,4% dari target yang ditetapkan dalam APBD perubahan 2019 tahun 2018 realisasi pad tidak mencapai target hanya terealisasi 87,8% demikian juga pada tahun 2017 juga gagal mencmapai target 89,7% artinya kinerja PAD tahun 2019 masih stucknan dibanding tahun sebelumnya.
"Pertumbuhan PAD juga mengalami penurunan tahun 2019 PAD hanya tumbuh 5,8% sementara pada tahun 2018 dapat tumbuh sekitar 11.3%, kinerja belanja daerah 2019 stucknan realisasisnya masih sama tahun - tahun sebelumnya dibawah 95% dari alokasi belanja daerah tahun 2019 realisasinya sebesar 90.7% dari alokasi sedangkan pada tahun 2017 dan 2018 realisasinya adalah 89,1% dan 92,6% dari alokasi," jelasnya.
Terdapat tiga terbesar dari jenis belanja daerah tahun 2019 dan seluruhnya dari kelompok belanja langsung, yaitu:
Belanja modal tidak terserap sebesar Rp.147,9 miliar barang dan jasa tersisa Rp.43,9 miliar dan belanja pegawai tersisa 31,8 miliar. Secara nomminal belanja daerah tahun 2019 meningkat tetapi petumbuhannya menurun jika tahun 2018 belanja daerah tumbuh 7,0 % maka tahun 2019 hanya 6,3%. Dokumen LKPJ 2019 tidak mendiskripsiakn mengapa beberap jenis belanja, baik belanja langsung maupun tidak langsung sisanya cukup tinggi, penjelasan ini penting agar dapat diketahui.
Pansus merekomendasikan agar opsi tunda bayar tidak menjadi kebijakan kedepan melihat dampaknya tidak sederhana sebagaimana diketahui bersama Pemko Batam telah melaksanakan tundah bayar tiga tahun terakhir tahun 2017 tunda bayar sebesar Rp 70 miliar, tahun 2018 tunda bayar sebesar Rp 57,84 miliar dan tahun 2019 sebesar Rp.85 miliar, dampak dari tunda bayar ini sangat tidak positif menggangu struktur anggaran di OPD - OPD yang berakibat rendahnya kinerja OPD tersebut.
Kemudian atas tidak tercapai target PAD tahun 2019, Pansus merekomendasikan agar lemahnya capaian kinerja menjadi dapat untuk mengevaluasi kibajakan dan manajemen pengumpulan pajak restribusi daerah, serta mendesak agar target tahun-tahun selanjutnya dapat tercapai dengan baik.
Pansus merekomendasikan agar opsi tunda bayar tidak menjadi kebijakan kedepan melihat dampaknya tidak sederhana sebagaimana diketahui bersama Pemko Batam telah melaksanakan tundah bayar tiga tahun terakhir tahun 2017 tunda bayar sebesar Rp 70 miliar, tahun 2018 tunda bayar sebesar Rp 57,84 miliar dan tahun 2019 sebesar Rp.85 miliar, dampak dari tunda bayar ini sangat tidak positif menggangu struktur anggaran di OPD - OPD yang berakibat rendahnya kinerja OPD tersebut.
Kemudian atas tidak tercapai target PAD tahun 2019, Pansus merekomendasikan agar lemahnya capaian kinerja menjadi dapat untuk mengevaluasi kibajakan dan manajemen pengumpulan pajak restribusi daerah, serta mendesak agar target tahun-tahun selanjutnya dapat tercapai dengan baik.
Andi Pratama