Safarudin, Kades Terpilih - |
" Peninjauan Kembali (PK) yang dilakukan Bupati Bengkalis selaku pemohon I dan Ruslan J sebagai pemohon II, dengan nomor perkara 100 PK/TUN/2019, Ditolak oleh MA. Dan saya menang." Ujar Safarudin dalam keterangan persnya Kamis (25/06/2020) .
Safarudin menjelaskan putusan sebelumnya mulai dari PTUN Pekanbaru dan PTTUN Medan serta Putusan MA tahun 2018 dalam perkara itu, ia juga menang.
" Saya telah meminta kepada Bupati Bengkalis agar pelantikan saya sebagai kepala desa dilaksanakan setelah putusan Mahkamah Agung menyatakan saya menang pada tahun 2018 yang lalu, tapi dari pihak pemerintah beralasan masih menunggu proses peninjauan kembali." Jelas Safarudin.
Tidak sampai di situ, seakan-akan keadilan tidak berpihak kepada Safarudin. Karena pasca kemenangan dirinya di PK MA, ia tak juga dilantik oleh Bupati.
" Dalam penyampaian hasil keputusan peninjauan kembali sejatinya telah selesai dilaksanakan oleh mahkamah Agung pada tanggal 5 September tahun 2019, namun surat pemberitahuan yang sampai kepada saya baru tanggal 17 Juni 2020. Coba bayangkan hampir 9 bulan surat itu tidak sampai ke tangan saya, padahal teknologi sudah canggih saya bertanya dalam hati di mana keadilan tersebut, " keluhnya penuh emosional.
Turut diterangkan Safarudin, selama kasus disidangkan Bupati Bengkalis telah mengeluarkan Surat Keputusan penetapan kepala desa Tasik Serai Barat kepada Rusli J. yang merupakan rival dalam Pilkades yang disengketakan .
" Kenapa tidak mengangkat Pejabat (Pj) kepala desa dari pemerintah, sehingga jabatan Kades tersebut menjadi status quo. Bukan berpihak kepada rival yang perkaranya disidangkan, " ungkapnya berapi api.
Sampai saat ini pihak Safarudin serta pendukungnya selalu bersabar dan menahan sikap agar tidak melakukan hal-hal yang anarkis serta hal-hal yang provokatif yang dapat merugikan semua pihak.
( Andri Asmara)
Posting Komentar