Pelaku Pencurian (Kaus Orange) |
BATAM I KEJORANEWS.COM: Menindak lanjuti adanya laporan kehilangan kendaraan bermotor dari masyarakat, unit Reskirm Polsek Sagulung bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan dan selanjutnya mengamankan pelaku dan berikut barang bukti. Jum'at, (19/06/2020)
"Tim opsnal melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan dua pelaku atas nama inisial BA dan JH serta di tangan pelaku di amankan barang bukti 4 unit Sepeda motor," kata Kapolsek Sagulung Iptu Yusriadi Yusuf, SIK, MH dalam ungkap kasus di Mapolsek Sagulung, Batam.
Dari hasil pengembangan, lanjutnya berhasil mengamankan pelaku lainnya inisial nama HZ, JP, dan HD, dan dari tangan pelaku didapati 3 unit sepeda motor. Setelah di lakukan introgasi pelaku sudah beberapa kali berhasil menjual beberapa unit sepeda motor ke Sungai Guntung - Provinsi Riau.
Dari hasil pengembangan, lanjutnya berhasil mengamankan pelaku lainnya inisial nama HZ, JP, dan HD, dan dari tangan pelaku didapati 3 unit sepeda motor. Setelah di lakukan introgasi pelaku sudah beberapa kali berhasil menjual beberapa unit sepeda motor ke Sungai Guntung - Provinsi Riau.
Barang Bukti |
Berikutnya, pada hari Senin (8/6) unit Opsnal Polsek Sagulung di bawah Pimpinan Kanit Reskrim Polsek Sagulung berangkat meunju ke Sei Guntung Provinsi Riau dan berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor berbagai merk sebanyak 14 unit, selanjutnya Barang Bukti tersebut di bawa Ke Polsek Sagulung guna proses lebih lanjut.
Berikut daftar jenis barang bukti kendaraan roda dua, diantaranya:
15 unit sepeda motor Honda Beat
2 unit sepeda motor Mio M3
1 unit sepeda motor Suzuki Nex
1 unit sepeda motor Kawasaki Ninja
1 unit sepeda motor Satria FU
1 unit sepeda motor Mio Soul
"Jumlah kesemuanya 21 unit sepeda motor dengan berbagai merk. 1 unit Kunci Y, 5 buah mata kunci besi yang sudah di runcingkan, dan beberapa plat nomor polisi. Pasal yang disangkakan pasal 363 ayat 1 ke 3, 4, dan 5 KUHP dan pasal 480 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun dan 4 tahun," pungkasnya di dampingi oleh Kasubbag Humas Polresta Barelang, dan Kanit Reskrim.
Berikut daftar jenis barang bukti kendaraan roda dua, diantaranya:
15 unit sepeda motor Honda Beat
2 unit sepeda motor Mio M3
1 unit sepeda motor Suzuki Nex
1 unit sepeda motor Kawasaki Ninja
1 unit sepeda motor Satria FU
1 unit sepeda motor Mio Soul
"Jumlah kesemuanya 21 unit sepeda motor dengan berbagai merk. 1 unit Kunci Y, 5 buah mata kunci besi yang sudah di runcingkan, dan beberapa plat nomor polisi. Pasal yang disangkakan pasal 363 ayat 1 ke 3, 4, dan 5 KUHP dan pasal 480 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun dan 4 tahun," pungkasnya di dampingi oleh Kasubbag Humas Polresta Barelang, dan Kanit Reskrim.
Andi Pratama