Kasus Mikol dan Rokok Ilegal di Sei Panas, Terdakwa Jaenal Jae Dituntut 2, 6 Tahun


Kasus Mikol dan Rokok Ilegal di Sei Panas, Terdakwa Jaenal Jae Dituntut 2, 6 Tahun

Terdakwa dalam Sidang Online-
BATAM I KEJORANEWS.COM : Jaenal Jae, terdakwa kasus minuman beralkohol ( Mikol) dan rokok ilegal di Komplek pergudangan Villa Mas Blok A13, No 4 Sungai Panas, Kota Batam, akhirnya dituntut 2 tahun 6 bulan penjara.

Hal itu dikatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mega Tri Astuti ketika dikonfirmasi melalui selularnya, Selasa (9/6/2020).

"Iya benar, Terdakwa Jaenal Jae sudah dituntut kemarin, Senin (8/6/2020) melalui video teleconference di Kejari Batam," kata Mega.

Berdasarkan amar tuntutan, kata Mega, terdakwa Jaenal Jae telah terbukti bersalah Pasal 54 Undang – undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang – undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

"Menuntut agar terdakwa Jaenal Jae dihukum dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan penjara," terang JPU Mega Tri Astuti.

Selain hukuman penjara, lanjutnya, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar 11 Miliar Rupiah subsider 6 bulan kurungan penjara.

"Sementara barang bukti Rokok dan Mikol dirampas untuk dimusnahkan," tambahnya.

Setelah pembacaan surat tuntutan, sambungnya, terdakwa Jaenal Jae langsung melakukan pembelaan (pledoi) dihadapan ketua majelis hakim Taufik Nainggolan yang pada initinya memohon keringanan hukuman.

"Kemarin, usai pembacaan surat tuntutan, Dia (Terdakwa-red) langsung melakukan pledoi secara lisan memohon keringanan hukuman," imbuhnya.

Mendengar pembacaan surat tuntutan dari JPU dan pledoi dari terdakwa, majelis hakim kemudian menunda persidangan selama satu minggu untuk pembacaan putusan.

"Untuk pembacaan putusan, sidang kita tunda hingga minggu depan," kata Mega menirukan ucapan ketua majelis hakim Taufik Nainggolan pada  saat menutup persidangan.

Diuraikan dalam surat dakwaan, kasus ini bermula ketika Petugas Bea dan Cukai Batam melakukan penggerebekan di Komplek Pergudangan Villa Mas, Blok A13 No 5, Sei Panas, Kota Batam.

Saat dilakukan penggerebekan, petugas berhasil mengamankan 670 karton barang kena cukai berupa minuman yang mengandung Etil alcohol berbagai merek dan 19 karton rokok merek Rave yang tidak dilekati pita cukai dan tanda pelunasan cukai serta tidak tertera tulisan Khusus Kawasan Bebas Batam (KKB Batam).

Bahwa akibat perbuatan terdakwa potensi kerugian begara  sebesar Rp 5.635.257.121,-(lima miliar enam ratus tiga puluh lima juta dua ratus lima puluh tujuh ribu seratus dua puluh satu rupiah).

*Adonara*

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama