Para Terdakwa saat Sidang Online- |
Hal itu diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samuel Pangaribuan saat membacakan surat dakwaan dihadapan ketua majelis hakim Christo EN Sitorus didampingi Egi Novita dan Efrida Yanti, pada persidangan yang digelar secara online di Kejari Batam, Selasa (9/6/2020).
"Ketiga terdakwa tersebut, yakni terdakwa Ahmad Jaiz, Junaidi alias Haji Daeng dan Gandrang bin Ambok. Mereka adalah kurir sabu jaringan Malaysia-Batam dan Jambi," kata Samuel.
Dijelaskan Samuel, kasus ini terungkap setelah tim Diresnarkoba Polda Kepri mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya upaya penyelundupan sabu dari Malaysia melalui pelabuhan tikus di Kota Batam.
Dari informasi tersebut, kata Samuel, petugas kemudian melakukan pengintaian dan berhasil menciduk Empat orang yang diduga sebagi kurir barang haram tersebut di pelabuhan Tanjung Sengkuang, Kecamatan Batuampar, Kota Batam.
" Setelah menangkap keempat orang itu, petugas kemudian bersama – sama dengan mereka menuju ke perairan depan Pulau Putri untuk mengambil sabu-sabu dari seseorang di Malaysia menggunakan Tugboat," terangnya.
Pada saat speedboat yang mereka tumpangi merapat dengan kapal pihak Malaysia, lanjutnya, terjadi serah terima barang, berupa satu buah tas warna hitam berisikan 4 bungkus teh cina merk Qing San warna hijau dibalut lakban coklat.
Setelah menerima barang tersebut, sambungnya, petugas bersama para terdakwa menuju daratan. Namun sebelum sampai di daratan, salah satu rekan dari para terdakwa bernama Katek melompat kelaut dan berhasil melarikan diri.
"Awalnya, petugas mengamankan 4 orang tersangka pada saat mengambil sabu tersebut. Namun, seorang berhasil melarikan diri dengan cara menceburkan dirinya kedalam laut," terangnya.
Usai penangkapan, kata dia, diketahui tas warna hitam yang baru diambil dari tugboat pihak Malaysia berisikan 4 kilogram sabu yang dikemas dalam bungkusan teh cina merk Qing San, warna hijau.
Masih kata Samuel, dari hasil interogasi terhadap ketiga terdakwa diketahui bahwa sabu-sabu itu merupakan pesanan dari seseorang bernama Jamal (DPO) di daerah Jambi.
"Yang menjadi otak dari penyelundupan ini adalah Jamal. Dialah yang menyuruh para terdakwa untuk mengambil sabu-sabu tersebut. Ketiga terdakwa ini nekad mengambil barang haram ini karena dijanjikan upah sebesar Rp 25 juta," imbuhnya.
Akibat perbuatannya, ketiga terdakwa dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Usai pembacaan surat dakwaan, sidang kemudian ditunda selama satu Minggu untuk pemeriksaan saksi-saksi.
*Adonara*
Posting Komentar