Ini Kata PTUN Pekanbaru dan Ombusmand Riau terkait Lambatnya Surat Putusan PK MA


Ini Kata PTUN Pekanbaru dan Ombusmand Riau terkait Lambatnya Surat Putusan PK MA

Kantor PTUN Pekanbaru -
PEKANBARU I KEJORANEWS.COM: Terkait lambatnya surat putusan Peninjauan Kembali ( PK) dari Mahkamah Agung bernomor perkara 100 PK/TUN/2019, ke tangan Safarudin, Kepala Desa Terpilih Tasik Serai Barat Kec. Talang Muandau Kab. Bengkalis, Riau. Pada hari ini Selasa (30/06/2020) Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN ) Pekanbaru yang diwakili oleh Bagian Hubungan Masyarakat ( Humas) PTUN Pekanbaru menyampaikan tanggapannya.


Yusuf Ngongo, SH, Humas PTUN Pekanbaru menyampaikan bahwa PTUN Pekanbaru, menerima salinan surat tersebut, pada tanggal ( 17/06/2020 ) yang mana surat pengantar berkas putusan PK tersebut tertanggal ( 28/05/2020).

"Kami menerima berkas putusan PK dari Panitera Muda Tata Usaha Negara Mahkamah Agung tanggal 17/06/2020 yang mana surat pengantar berkas putusan PK tersebut tertanggal 28/05/2020. " Jelasnya.

Lanjutnya, berkas tersebut didisposisi pimpinan di hari yang sama dan dikirimkan juga pada hari yang sama.

" Karena kami menerapkan pelayanan publik yang prima dengan mengusung konsep one day service" terang Yusuf Ngongo, SH.

Dia juga menambahkan bahwa pelayanan di PTUN Pekanbaru berupa e-court. Bagi semua pengguna jasa akan dilayani pada pojok e-court untuk mendapatkan bimbingan registrasi perkara online dan mendapatkan akses serta passwordnya. 

" Setelah itu para pengguna e-court dapat mengirimkan gugatan, jawaban, replik, duplik melihat hasil kesimpulan sampai putusan secara online. Sehingga dapat membantu masyarakat yang tinggalnya cukup jauh dari Pekanbaru." Ulasnya.

Terkait permasalahan yang sama, Humas Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Riau Deny Rendra menyampaikan, bahwa jika masyarakat ingin melaporkan perkara ke ombusmand ada beberapa syarat yang harus diikuti.

" Dengan syarat Warga negara Indonesia, melaporkan dugaan maladministrasi oleh pemerintah, BUMN,BUMD, BHMN atau pihak swasta yang menggunakan anggaran negara.  Laporan sudah disampaikan kepada Terlapor namun tidak ditanggapi. Kemudian Substansi laporan tidak/sedang diperiksa di pengadilan. Selanjutnya, Peristiwa,  tindakan  dan  keputusan yang dilaporkan belum lewat 2 tahun. " Ujar Deny Rendra.

Lanjutnya, jika syarat diatas terpenuhi, pelapor dapat segera melaporkan kepada ORI perwakilan Riau atau menghubungi call center 137, dan mengisi formulir pengaduan online ombudsman.go.id/pengaduan.

(Andri Asmara)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama