Sidang Paripurna DPRD Kepri- |
Hal tersebut merujuk rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK-RI) masih menemukan belum optimalnya pengelolaan aset dan barang milik daerah setiap tahunnya dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) APBD Kepri 2019.
“Salah satu yang menjadi catatan penting rekomendasi BPK adalah, masih belum optimalnya pengelolaan barang milik daerah Provinsi Kepri,”ucap Tengku Afrizal Dahlan saat menyampaikan laporan akhir Banggar DPRD Kepri terhadap rekomendasi BPK RI terhadap LHP APBD Kepri tahun 2019 di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kepri Dompak,Rabu (17/6/2020).
Dalam laporan tersebut, Banggar DPRD Kepri secara tegas meminta, pemerintah provinsi Kepri agar dapat benar-benar memanfaatkan dan mengelola aset dan barang milik daerah tersebut dengan baik.
Namun, persoalannya walaupun Pemprov Kepri berulang kali memperoleh Opini Waja Tanpa Pengecualian (WTP) pengelolaan aset masih menjadi PR (Pekerjaan Rumah,red) yang masih belum terselesaikan.
“Jangan sampai tidak terurus dan terabaikan begitu saja, karena jika tidak didata dan dioptimalkan dikhawatirkan dapat menjadi beban daerah tersendiri,” tegas Afrizal Dachlan.
Oleh karena itu, lanjut Afrizal, Banggar mendesak agar dibentuk tim khusus untuk mengumpulkan bukti dan aturan yang valid yang mampu mendata dan memetakan keberadaan aset dan barang milik daerah tersebut.
Tim khusus ini nantinya akan fokus dalam mendata dan memetakan serta mencatat keberadaan aset dan barang milik daerah dengan baik dan dikelola sesuai aturan. Jika barang dan aset tersebut masih dalam kondisi baik maka dapat dimanfaatkan sebagai salah satu PAD Kepri.
“Namun jika tidak dan perlu dihapuskan dari daftar aset dan barang milik daerah, dapat dilakukan tindakan lebih lanjut agr tidak membebani keuangan pemerintah daerah,” tegas Wakil Ketua III DPRD Kepri ini.
Sementara itu, Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Kepri Isdianto mengaku menerima seluruh rekomendasi tersebut dan akan menindaklanjutinya. Rekomendasi tersebut akan dipelajari dan dikerjakann sesuai dengan permintaan DPRD Kepri.
“Kami berterima kasih kepada DPRD Kepri sebagai patner sudah memberikan rekomendasinya. Kami akan segera menindaklutinya sampai batas waktu 60 hari kedepan,”katanya.
Rdk
Posting Komentar