RDPU Bersama Bright PLN |
BATAM I KEJORANEWS.COM: Terjadinya lonjakan pembayaran listrik masyarakat yang naik mulai dari 30%, 70%, dan 100% sangat membebani masyarakat. Hal ini disampaikan Werton Panggabean dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada Senin (8/6/2020) di ruang serbaguna, DPRD Kota Batam, Batam Centre - Batam.
"Tagihan listrik itu sangat membebani masyarakat, apalagi masyarakat saat ini tidak banyak beraktifitas akibat adanya pandemi Covid-19, " ujar Werton.
Werton menilai tindakan PLN Batam menaikan listrik adalah tindakan sepihak.
"Pemakaian listrik perhitungan dengan rata-rata itu dasar hukumnya apa? ini bisa dikatakan kenaikan sepihak. Kami minta kepada PLN agar mengembalikan tagihan listrik masyarakat sesuai dengan tagihan sebelumnya. Saya juga minta tidak ada pemutusan sambungan listrik, " tambahnya.
Direktur Komersil Bisnis Development B'right PLN Batam, Buyung Abdul Zalal dalam rapat menyampaikan bahwa pihaknya tidak ada menaikkan tarif listrik dan penagihan pembayaran listrik masyarakat masih mengacu ke Peraturan Gubernur (Pergub).
"Untuk tagihan listrik pelanggan, dari bulan Februari dan April kita tidak melakukan pembacaan, dan hanya menggunakan data estimasi. Terjadinya kenaikan ini, sepertinya terdapat aktifitas 12 jam menjadi 24 jam karena di rumah terus. Terutama pemakaian AC yang banyak memakan listrik dan itulah yang menyebabkan terjadinya kenaikan pemakaian," jelasnya.
"Pembahasan ini (lonjakan tarif listrik), juga sudah ada pertemuan dengan Pemko Batam, hasilnya bagi masyarakat yang tidak mampu membayar dilakukkan melalui mekanisme cicilan, dan tidak ada pemutusan. Karena kita akan melakukkan penagihan dengan bernegosiasi sesuai kemampuan masyarakat," terangnya.
Hal yang sama diungkapkan oleh Pegawai PLN, Francis Alzauhary. Ia mengatakan bahwa pada bulan Maret dan April pihaknya tidak melakukan pembacaan meteran listrik akibat adanya Pandemi.
"Jadi kita menggunakan pembacaan dengan rata-rata, dmana pemakaian 3 bulan sebelumnya dan dibagi 3, sebagai asumsi pemakaian pelanggan, dan ini sudah biasa." Katanya.
Ia melanjutkan bahwa jumlah petugas pembacaan meteran listrik PLN ada sebanyak 134 petugas, dengan jumlah pelanggan yang wajib dibaca sebanyak 226 ribu pelanggan. Dalam 1 bulan listrik yang dibaca mulai dari tanggal 26 sampai akhir bulan.
Menanggapi hal tersebut, anggota DPRD Batam, Ides Madri menyampaikan di masa pandemi Covid-19, kalau mengacu ke Pusat, listrik 450 kWh itu gratis. Dan di Batam ini ada tidak, kalau tidak ada harus di laporkan ke Pusat.
"Di masa pandemi harusnya PLN berkontribusi kepada masyarakat, ini malah menghantam masyarakat. Kalau solusi dari Pemerintah kota pembayaran ini minta dicicil, kita minta ini malah seharuanya dihapuskan. Dan masalah ini kami minta agar dibentuk Pansus oleh DPRD Batam," terangnya.
Sementara itu anggota DPRD Batam, Udin P Sihaloho mengungkapkan bahwa, pembelian token/pulsa listrik 100 ribu dapat 87 KWh, namun saat ini token Rp 100 ribu tersebut berisi hanya sekitar 50an KWh.
"Ini orang bodoh saja tahu kalau ada kenaikan. Bagaimana dengan meteran pasca bayar, gak mungkin itu tidak ada kenaikkan.Fakta di lapangan yang saya alami sendiri. Saya sudah berhemat setiap harinya tetap naik tagihan listrik, ini bukan berarti saya tidak mampu membayar, tapi saya membuktikan," ungkapnya.
"Kami minta PLN buat tranparansi perhitungan yang sebenarnya. Karena setiap masyarakat membayar di loket selalu mengeluh karena ada kenaikkan, karena mereka tidak merasa ada melakukan pemakaian lebih. Listrik ini kebutuhan primer masyarakat, sementara pajak hotel, hiburan, dan lainnya di masa pandemi ini kami potong," terangnya.
Dalam kesimpulan akhir rapat RDPU terkait keluhan masyarakat atas kenaikan tagihan listrik yang dilaksanakan Lintas Komisi ini, 9 Fraksi di DPRD Batam setuju untuk dibentuk Pansus.
" Kami dari 9 fraksi DPRD Batam setuju untuk membentuk Panitia Khusus ( Pansus), kami akan segera ajukan ke pimpinan DPRD atas usulan fraksi-fraksi ini, " ujar Werton memberi keterangan Selasa ( 9/6/2020).
Andi Pratama