Sidang Online - |
Dijelaskan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mega Tri Astuti saat membacakan surat dakwaan, ketiga terdakwa ditangkap aparat kepolisian di Komplek Pesantren Azzarah No 02 Kelurahan Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang, Kota Batam.
"Para terdakwa ini ditangkap setelah mengambil 30 unit laptop milik Arie Ardansyah di kawasan Sekupang, Kota Batam," kata Mega saat membacakan surat dakwaan melalui video teleconference di PN Batam, Selasa (16/6/2020).
Peristiwa pencurian, kata Mega, berawal saat terdakwa Jeni Putra masih bekerja di pelabuhan Bu Surya, tiba-tiba terdakwa Marsinah datang dan mengatakan ada barang dekat atas itu. Lalu terdakwa Jeni Putra bertanya barang apa kak. Menjawab pertanyaan terdakwa Jeni, Marsina mengatakan barang itu adalah Laptop.
"Setelah mengobrol, kedua terdakwa juga mengajak Arif Saputra untuk bersama-sama melakukan pencurian laptop tersebut," ujar Mega.
Sekira pukul 02.00 dini hari, kata dia, ketiga terdakwa kemudian mendatangi lokasi dengan membawa 1 buah gunting seng untuk merusak pintu yang dipasangi gembok. Setelah berhasil, mereka lalu mengambil laptop yang tersimpan di dalam 3 buah kardus.
"Setelah berhasil, para terdakwa kemudian membawa barang itu ke rumah terdakwa Jeni Putra untuk disimpan sambil menunggu para calon pembeli," tambahnya.
Berselang beberapa hari, sambungnya, terdakwa Jeni Putra pergi menjemput Asep (DPO) ke Tanjung Riau untuk meminta tolong menjualkan 11 unit Laptop hasil curian dengan harga Rp 1 juta per unitnya
Atas kehilangan itu, sebut Mega, saksi korban Arie Ardansyah pun melaporkan ke pihak kepolisian. Mendapat laporan tersebut, anggota kepolisian kemudian melakukan penyelidikan di lapangan dan berhasil
menangkap terdakwa Jeni Putra di Tanjung Riau.
"Saat ditangkap, dari tangan terdakwa Jeni polisi berhasil menyita barang bukti berupa 19 unit laptop sedangkan 11 unit yang lain telah diberikan terdakwa kepada Asep (DPO) untuk dijual," tandasnya
Dari pengakuan terdakwa Jeni, katanya lagi, polisi lalu melakukan pengembangan dan berhasil menangkap terdakwa Arif Saputra dan terdakwa Marsinah.
"Atas kejadian ini, saksi korban Arie Ardansyah mengalami kerugian sebesar Rp 65 juta," ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para terdakwa dijerat Pasal 363 Ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Usai pembacaan surat dakwaan, ketua majelis hakim Christo EN Sitorus didampingi Efrida Yanti dan Egi Novita kemudian menunda persidangan selama 1 Minggu untuk pemeriksaan saksi.
*Adonara*
Posting Komentar