Penindakan Diatas Kapal, |
TJB. KARIMUN I KEJORANEWS.COM: Kepala Kantor Wilayah DJBC khusus Kepri, Agus Yulianto menyampaikan pada hari Minggu 21 Juni 2020 pukul 23.00 WIB, Tim Satgas patroli laut BC 20002 berhasil mengagalkan penyelundupan narkotika jenis Metamfetamin/Sabu. Kamis, (25/06/2020)
Penindakan tersebut, berdasarkan analisa informasi yang dilakukan dalam Operasi Patroli Laut Kanwil Khusus Bea Cukai Kepulauan Riau yang bersinergi dengan Bea Cukai Aceh.
"Penindakan dilakukan terhadap sarana pengangkut KM.Teupin Jaya di Perairan Krueng Peureulak Aceh. Dalam penindakan tersebut ditemukan 119 kemasan narkotika jenis Metamfetamin (Sabu)," terangnya.
"Penindakan dilakukan terhadap sarana pengangkut KM.Teupin Jaya di Perairan Krueng Peureulak Aceh. Dalam penindakan tersebut ditemukan 119 kemasan narkotika jenis Metamfetamin (Sabu)," terangnya.
Para Pelaku |
Ia melanjutkan, sebanyak tiga orang ABK kapal kayu KM. Teupin Jaya berhasil diamankan oleh petugas beserta barang bukti berupa Metamfetamin/Sabu sejumlah 119 Kg yang kemudian dibawa bersama Bea Cukai Aceh berkoordinasi dengan Bareskrim Polri.
Pelaku penyelundupan memasukkan Metamfetamin/Sabu kedalam kemasan teh asal Malaysia sebagai modus untuk mengelabui petugas Bea dan Cukai pada saat melakukan pemeriksaan kapal KM.Teupin Jaya.
"Selanjutnya, tindak lanjut dari penanganan ketiga pelaku beserta dengan barang bukti tersebut dibawa menuju Jakarta, untuk dilakukan serahterima secara resmi oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kepada Bareskrim Polri untuk dilakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut," terangnya.
"Penindakan ini merupakan wujud nyata dari pelaksanaan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, untuk terus melindungi Masyarakat dan generasi muda Indonesia dari masuknya barang terlarang terutama narkoba meski ditengah pandemi Covid 19," pungkasnya.
"Selanjutnya, tindak lanjut dari penanganan ketiga pelaku beserta dengan barang bukti tersebut dibawa menuju Jakarta, untuk dilakukan serahterima secara resmi oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kepada Bareskrim Polri untuk dilakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut," terangnya.
"Penindakan ini merupakan wujud nyata dari pelaksanaan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, untuk terus melindungi Masyarakat dan generasi muda Indonesia dari masuknya barang terlarang terutama narkoba meski ditengah pandemi Covid 19," pungkasnya.
Humas/Andi