Tasrif dan Jajaran - |
Dalam kesempatan tersebut Kepala Badan Penelitian Pengembangan Kemendagri, Agus Fatoni menyampaikan berdasarkan Data Internasional IDEA, saat ini terdapat 65 negara yang menunda pemilu 2020.
Sedangkan negara yang melaksanakan sesuai jadwal 2020 ada 33 negara, negara yang melaksanakan pemilu tahun 2020 periode Januari-7 Juni 2020 ada 16 negara, ada juga 21 negara yang memutuskan untuk menunda pelaksanaannya (termasuk Indonesia yang menunda Pilkada Serentak menjadi tanggal 9 Desember 2020), 9 negara belum menentukan waktu pelaksanaan, dan terakhir terdapat 2 negara yang menunda ke tahun 2021.
Mengingat penerapan New Normal dim Pandemik Covid-19 ini, tentunya terdapat tantangan baru dalam pelaksanaan Pemilu Serentak. Oleh karenanya, diharapkan kepada seluruh instrument pelaksanaan Pemilu agar membangun koordinasi yang lebih intens, baik ditingkat pusat sampai pada tingkat desa.
Hal ini tidak lain dimaksudkan agar pelaksanaan Pemilu di masa Pandemik tidak pula menjadi halangan bagi seluruh masyarakat untuk memberikan haknya, sebagai bentuk implementasi kedaulatan berdemokrasi.
Hal senada juga disampaikan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Syarifuddin dimana terdapat beberapa tantangan maupun solusi penyelenggaraan pilkada serentak di masa pandemi Covid-19 ini.
Diantaranya terkait masalah anggaran yang saat ini sedang dibahas, dan berbagai persiapan pilkada serentak yang akan digelar berdasarkan aturan protokoler kesehatan.
Sedangkan masalah keamanan dan ketertiban, menurut syarifuddin dibutuhkan langkah cepat, diantaranya membahas kembali kesiapan anggaran yang harus disejalanan dengan pemenuhan fasilitas bagi menjamin kesehatan masyarakat, serta keterlibatan Unsur TNI dan Polri yang akan menjadi ujung tombak pengamanan dan penertiban.
Syarifuddin juga menegaskan bahwa jaminan keselamatan bagi para perangkat Pemilu juga harus menjadi perhatian bersama, mengingat para petugas akan melakukan pelayanan dengan begitu banyak massa.
Menurutnya, sosialisasi serta pendekatan persuasive harus dilakukan sejak awal, dari lini terkecil, seperti keluarga dan Rukun Tetangga, yang pada dasarnya adalah sebagai upaya menumbuhkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga dan mencegah penularan Covid – 19, tanpa mengurangi asas-asas demokrasi dalam pelaksanaan nanti. (Pur/Humas)
Posting Komentar