Pelabuhan Tarempa - |
ANAMBAS | KEJORANEWS.COM : Dalam mengantisipasi masuk atau mencegah dan memutuskan rantai penyebaran Covid-19, Bupati Kepulauan Anambas mengeluarkan surat tentang peningkatan pengawasan transportasi laut angkutan barang atau kargo kepada Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Tarempa pada 26 Mei 2020.
Isi dalam surat tersebut, kapal barang atau kargo yang datang maupun kembali ke Kabupaten Kepulauan Anambas dikhawatirkan berpotensi masuknya penumpang ilegal ditengah pandemi Covid-19.
"Sehubungan dengan adanya pelaksanaan pembatasan perjalanan orang dalam rangka percepatan penanganan Covid-19, maka hal yang dikhawatirkan dapat meningkatkan potensi masuknya penumpang ilegal pada kapal barang atau kargo," Tertulis isi surat Bupati Kepulauan Anambas seperti yang didapatkan Kejoranews.com, Senin (01/06/2020).
Surat Nomor 430/Kdh.KKA.680/05.2020 itu berisi empat poin imbauan atau permintaan sebagai bentuk kewaspadaan pemerintah daerah dalam situasi Covid-19.
Adapun surat itu isinya sebagai berikut :
Pertama: Diminta kepada saudara agar dapat menghimbau seluruh pengelola kapal barang atau kargo yang beroperasi ke wilayah Kabupaten Kepulauan Anambas agar tidak membawa penumpang ilegal.
Kedua: Meningkatkan pengawasan terhadap kapal barang atau kargo yang keluar dan masuk ke wilayah Kabupaten Kepulauan Anambas.
Ketiga: Menindak tegas pengelola kapal barang atau kargo yang membawa penumpang ilegal dari luar daerah ke wilayah Kabupaten Kepulauan Anambas, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Keempat: Gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 Kabupaten Kepulauan Anambas bersedia untuk memberikan dukungan dalam pelaksanaan pengawasan jika dibutuhkan.
(Ardian)