Alami Kecelakaan Kerja di Laut, Nelayan Anambas Dihimbau Segera Lapor


Alami Kecelakaan Kerja di Laut, Nelayan Anambas Dihimbau Segera Lapor

Yunizar, Kepala DPM-PTSP Nakertrans KKA -

ANAMBAS | KEJORANEWS.COM : Masyarakat Anambas yang mayoritas sebagai nelayan ketika berada di laut rentan terhadap terjadinya kecelakaan kerja ketika berada di laut. Maka dari itu, nelayan yang terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan dihimbau agar melaporkan apabila mengalami kecelakaan kerja.

Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Transmigrasi dan Tenaga Kerja (DPM-PTSP Nakertrans) Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) Yunizar, agar nelayan yang terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan agar segera melaporkan jika mengalami kecelakaan kerja.

"Cukup melaporkan ke Puskemas atau Rumah Sakit sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, karena sudah ada kerjasama BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tanjungpinang dengan 7 Puskesmas dan 3 Rumah Sakit di Kabupaten Kepulauan Anambas," Imbaunya Yunizar di kedai Kopi Mak Alang Tarempa, Kamis (04/06/2020) sore.

Lanjut dia mengatakan ketika saat dirawat karena kecelakaan kerja, nanti akan langsung pihak Puskesmas atau Rumah Sakit melaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan Unit Layanan Anambas dan semua biaya perawatan akan ditanggung BPJS Ketenagakerjaan.

Dia juga menerangkan, untuk melaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan Unit Layanan Anambas bisa dari pihak Rumah Sakit, Puskesmas atau keluarga yang bersangkutan jika mengalami kecelakaan kerja.

"Kalau sudah dirawat, akhirnya belum bisa bekerja seperti semula, nanti akan mendapatkan santunan sampai sudah bisa kembali bekerja, besarannya sesuai dengan aturan BPJS Ketenagakerjaan dan biaya perawatan selama di Rumah Sakit atau Puskesmas juga ditanggung BPJS Ketenagakerjaan," Terangnya.

Disela itu, mengenai nelayan yang belum merubah profesi sebagai nelayan di Kartu Tanda Penduduk (KTP), Yunizar kembali mengingatkan agar segera mengurus administrasinya melalui pengurus nelayan maupun pemerintah desa untuk melaporkan ke Dinas Perikanan, Pertanian dan Pangan KKA bahwa dirinya sebagai nelayan supaya bisa dimasukan dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. 

Kembali Yunizar menjelaskan bahwa jumlah masyarakat Anambas yang disubsidi pemerintah daerah disektor pekerja informal (pekerja mandiri) sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan seperti nelayan, petani, peternak, tukang ojek, buruh dan sebagainya berjumlah 4361 jiwa.

"Pemerintah daerah melalui program stimulus mensubsidi pekerja informal. Anggaran yang dialokasikan melalui APBD sekitar Rp 866.880.000 juta, kemudian target kedepan kepada sektor buruh angkut mandiri juga akan diikutkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan melalui program pemerintah daerah. Tujuannya, pemerintah hadir untuk membantu masyarakat yang kategori pekerja mandiri atau pekerja diluar upah," Harapnya.

Untuk sementara ini, pemerintah daerah mendaftarkan pekerja informal dengan nilai gaji terendah Rp 1 juta perbulan.

Untuk pekerja mandiri, sambung Ia, aturan BPJS Ketenagakerjaan bahwa batas maksimal umur 60 tahun, hanya pekerja penerima upah yang bisa diatas umur 60 tahun.

Dikesempatan itu saat Ia berdiskusi bersama Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Anambas, Yunizar mengubungi BPJS ketenagakerjaan Cabang Tanjungpinang untuk mensosialisasikan manfaat dan program BPJS ketenagakerjaan melalui baleho di 10 kecamatan yang ada di Anambas.

Yunizar mengatakan bahwa sosialisasi melalui baleho difokuskan untuk 3 segmen yaitu pekerja penerima upah, pekerja bukan penerima upah (mandiri) dan pekerja jasa konstruksi ditengah kebijakan pandemi Covid-19, karena belum bisa melakukan sosialisasi tatap muka.

Dimana menurutnya Ia, sosialiasi melalui baleho akan memberikan pengetahuan tentang manfaat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, sehingga masyarakat mengetahuinya. 


(Ardian) 
Lebih baru Lebih lama