Pelaku dan Barang Bukti Sabu |
BATAM I KEJORANEWS.COM: Tim teknis Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil mengamankan seorang diduga pelaku narkotika jenis sabu. Kamis, (28/05/2020)
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt S, S.IK, M.Si menyampaikan saat dilakukan penggeledahan ditemukan narkotika jenis sabu sebanyak 2 paket seberat 21.15 gram yang disimpan didalam bungkusan plastik bening.
kronologi penangkapan, pada hari Selasa (26/5) sekira pukul 22.45 WIB, tim teknis Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri telah melakukan upaya paksa dengan menangkap seorang laki-laki berinisial RD alias R di terminal Muka Kuning - Kota Batam.
Selanjutnya, tim melakukan introgasi kepada RD alias R dan mengaku masih ada menyimpan narkotika jenis sabu di salah satu Hotel di wilayah Batu Aji.
"Berikutnya, tim bergerak menuju tempat tersebut dan melakukan penggeledahan ditemukan 3 bungkus plastik bening diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing 95.5 gram, 4.0 gram dan 1.4 gram," terangnya.
Untuk diketahui, lanjutnya pelaku RD alias R (28) Laki-laki, pekerjaan Wiraswasta beralamat di Kampung Tengah, Batu Besar, Nongsa - Batam. Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 114 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika.
kronologi penangkapan, pada hari Selasa (26/5) sekira pukul 22.45 WIB, tim teknis Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri telah melakukan upaya paksa dengan menangkap seorang laki-laki berinisial RD alias R di terminal Muka Kuning - Kota Batam.
Selanjutnya, tim melakukan introgasi kepada RD alias R dan mengaku masih ada menyimpan narkotika jenis sabu di salah satu Hotel di wilayah Batu Aji.
"Berikutnya, tim bergerak menuju tempat tersebut dan melakukan penggeledahan ditemukan 3 bungkus plastik bening diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing 95.5 gram, 4.0 gram dan 1.4 gram," terangnya.
Untuk diketahui, lanjutnya pelaku RD alias R (28) Laki-laki, pekerjaan Wiraswasta beralamat di Kampung Tengah, Batu Besar, Nongsa - Batam. Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 114 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Andi Pratama