Fauzi, Kasi Intel Kejari Batam - |
BATAM I KEJORANEWS.COM : Fauzi, Kepala Seksi Intelijen ( Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Batam ( Kejari) mengaku pihaknya akan mempelajari pemberitaan tentang adanya proyek siluman pembangunan drainase ( culvert box) yang berada di jalan depan Panbil Mall Kelurahan Muka Kuning, Batam yang tidak menggunakan plang proyek.
Melalui sambungan telepon selular dirinya menyampaikan bahwa bagian intelijen kejaksaan di tahun 2020 ini bukan lagi sebagai Tim Pengawal, Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D), sehingga tidak lagi sebagai pengawas proyek pembangunan pemerintah. Sedangkan terkait pemberitaan media ini pihaknya mengaku akan memberi teguran ke instasi terkait yang melakukan pembangunan.
Proyek Culvert Box Siluman |
" Terlebih dahulu kita akan membuat teguran ke pihak yang melaksanakan proyek, berhubung saat ini masih dalam penanganan Covid-19. Kalau teguran kita yang meminta adanya plang proyek tidak dijalankan, maka kita akan melakukan penindakan, karena aturan penggunaan plang proyek untuk menghindari adanya kerugian negara, " ujar Fauzi, melalui sambungan telepon selular. Rabu (6/5/2020).
Sebelumnya diberitakan media ini, pembangunan proyek parit ( drainase) box culvert ( kotak beton) di jalan protokol depan kawasan Panbil mall, Kelurahan Muka Kuning, Sei Beduk diduga proyek siluman yang tak bertuan.
Proyek yang berkisar ratusan juta rupiah bahkan miliar rupiah ini meski telah telah mengganggu pengendara jalan akibat bongkaran aspal dan telah berjalan selama 2 Mingguan ini, masih belum diketahui instansi atau lembaga swasta mana yang mengerjakannya.
Di sekitar pengerjaan proyek hanya ada sejumlah rambu-rambu papan yang meminta pengendara kendaraan untuk berhati-hati dengan adanya proyek yang bertuliskan " ada pengerjaan box culvert. Tanpa adanya plang proyek yang memuat detail mengenai pembangunan pekerjaan.
Saat media ini menanyakan ke seorang pekerja di lokasi, sang pekerja menjawab tidak tahu proyek siapa atau instansi mana. Ia hanya menjawab hanya mengerjakan saja.
" Saya gak tahu bang, saya ini hanya buruh yang kerja aja, " ujar pekerja ini sambil berlalu untuk melanjutkan kerja. Rabu (29/4/2020).
Sebagaimana aturan pemerintah yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan, penggunaan plang proyek wajib dalam sebuah pembangunan yang menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Tidak hanya itu masyarakat juga wajib mengetahuinya sebagaimana Undang (UU) nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Redaksi