Surya Sardi, Wakil Ketua Komisi III DPRD Kepri - |
BATAM I KEJORANEWS.COM : Pembuatan website oleh PT. Perusahaan Listrik Nasional ( PLN) Batam ( penyedia energi listrik di Kota Batam,red) guna pelaporan penggunaan listrik oleh masyarakat Batam, ternyata belum mendapat persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) Kepulauan Riau ( Kepri). Kebijakan PLN Batam yang meminta pelanggan melaporkan penggunaan listriknya melalaui Whatsap 2 bulan lalu ternyata juga dibuat sepihak oleh PLN Batam dan ternyata juga tanpa ada persetujuan dari masyarakat dan juga DPRD Kepri.
Surya Sardi, ST, MM, Wakil Ketua Komisi III DPRD Kepri kepada media ini menyampaikan bahwa kebijakan PLN Batam yang meminta masyarakat melaporkan sendiri penggunaan listriknya melalui Whatsap maupun aplikasi website yang disediakan oleh PLN Batam saat ini, juga tidak ada persetujuan dari Komisi III DPRD Kepri selaku mitra PLN Batam.
" Kebijakan pakai WA itu juga tidak ada persetujuan dari kami selaku mitra PLN, bahkan kebijakan tersebut merugikan masyarakat. Karena banyak laporan masyarakat yang mengatakan pembayaran mereka naik dari pembayaran sebelumnya sebesar 20-30 persen. Kami Komisi III dalam rapat dengan PLN beberapa waktu lalu, meminta agar mereka membaca meteran yang akurat agar tidak merugikan masyarakat. Kita jadi duga mereka selama ini baca meteran listrik main terka dan duga semaunya saja, " ujar Surya Sardi.
Menurut Surya Sardi kebijakan PLN penggunaan WA maupun website tersebut menunjukkan PLN tidak profesional dalam pelayanan, karena alasan PLN yang mengaku untuk menghindari penularan Covid-19 tidak tepat, sebab operator PLN saat membaca meteran listrik pelanggan selama ini tidak pernah bertemu dengan orang selaku pelanggannya.
" Mereka selama ini baca meteran listrik kan tidak bertemu pelanggannya. Jadi tidak masuk akal alasannya, " ujarnya.
Politikus dari partai Demokrat ini, bahkan meminta agar PLN yang saat ini perusahaan swasta dikembalikan ke Persero jika tidak mampu melayani masyarakat selaku pelanggan dengan baik dan profesional.
" Mereka wajib melayani masyarakat bukan semata-mata bisnis, mereka swasta tapikan pelayanan publik, kalau tidak mampu memberikan pelayanan, ya kita minta untuk dikembalikan ke Persero aja karena sudah banyak aset masyarakat Batam di dalamnya." Jelas Surya Sardi.
Ditambahkan Surya Sardi, terkait komplain dari masyarakat tersebut, pihak PLN dalam rapat dengan Komisi III beberapa waktu lalu mengaku akan mengkaji ulang kebijakannya dan akan melaporkannya ke pihaknya.
" Mereka direksi PLN seharusnya melaporkannya ke kami Jumat besok (15/5/20), namun mereka mengaku belum siap dan masih rapat internal. Kami masih menunggu laporan itu, " tambah mantan Ketua DPRD Batam 2009-2014 ini melalui telepon genggamnya. Kamis (14/5/2020).
Rdk