Terdakw Esti Rohmah di Sidang Online - |
BATAM I KEJORANEWS.COM : Esti Rocmah, terdakwa kasus pengangkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar secara ilegal, kembali menjalani sidang lanjutan secara online di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (18/5/2020).
Dalam persidangan, Esti Rocmah mengaku hanya sebagai individu atau perusahaan yang bertindak sebagai perantara jual-beli (Broker) Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar yang diangkut secara ilegal dari tugboat tanpa nama di Perairan Tanjungbakong, perbatasan Provinsi Jambi dengan Provinsi Kepri.
"Dalam kasus ini Saya hanyalah perantara jual-beli (Broker) Bahan Bakar Minyak (BBM) yang diangkut secara ilegal dari tugboat tanpa nama di Perairan Tanjungbakong," kata Esti Rocmah dihadapan ketua majelis hakim Taufik Nainggolan, Dwi Nuramanu dan Yona Lamerosa melalui video teleconference dari rutan perempuan, Baloi.
Sementara itu, kata Esti Rocmah, kapal tanpa nama yang digunakan untuk mengangkut Bbm tersebut adalah milik Noldi Christi yang disewa dari saksi Alfian. "Yang menyewa kapal adalah Noldi, tapi memakai nama saya," ujarnya.
Esti pun menjelaskan, pekerjaan sebagai broker jual-beli bbm baru sebulan ia jalani, lantaran ditinggal mati oleh suaminya.
Dalam melakukan pekerjaan ini, kata Esti, ia pun menyewa salah seorang nahkoda kapal bernama Sudirman (sudah divonis 1,8 tahun penjara dalam perkara yang sama) beserta beberapa Abk untuk pengangkutan Bbm tersebut.
Namun, sebelum berhasil mengangkut BBM itu, pihak Bakamla RI terlebih dahulu menangkap nahkoda kapal yang disuruh Esti untuk mengambil minyak kencingan dari tugboat tanpa nama di perairan Tanjungbakong, perbatasan Provinsi Jambi dengan Provinsi Kepri.
Sebelum pemeriksaan terdakwa, agenda sidang atas perkara terdakwa Esti Rocmah adalah pemeriksaan saksi penangkap dari Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI.
Namun, keterangan saksi penangkap dari Bakamla RI hanya dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samuel Pangaribuan lantaran saksi yang bersangkutan tidak hadir didepan persidangan karena sedang melakukan patroli di laut.
"Yang mulia, hari ini saksi penangkap tidak bisa hadir. Kalau berkenan, keterangan saksi dibacakan saja ya,? tanya Samuel.
Menjawab pertanyaan JPU, ketua majelis hakim Taufik Nainggolan, Dwi Nuramanu dan Yona Lamerosa pun memperbolehkan JPU agar keterangan saksi dibacakan namun terlebih dahulu meminta persetujuan dari terdakwa Esti Rocmah.
"Karena Terdakwa tidak keberatan, kami persilahkan JPU untuk membacakan keterangan saksi penangkap," kata Taufik Nainggolan.
Berdasarkan keterangan saksi yang dibacakan JPU, Kasus ini terungkap setelah anggota Bakamla menangkap Sudirman, nahkoda kapal tanpa nama di perairan pulau Rempang Kota Batam.
"Setelah ditangkap, kami kemudian melakukan pemeriksaan terhadap Sudirman selaku nahkoda kapal dan diketahui bahwa kapal tanpa nama tersebut membawa BBM jenis solar sebanyak ± 50 Ton tanpa dilengkapi dokumen resmi," kata Samuel membacakan keterangan saksi penangkap.
Menurut keterangan saksi, pada saat ditangkap, nahkoda kapal mengakui bahwa BBM yang diangkut merupakan hasil kencingan dari tugboat tanpa nama di Perairan Tanjungbakong, perbatasan Provinsi Jambi dengan Provinsi Kepri.
"Untuk pemeriksaan selanjutnya, nahkoda beserta barang bukti kapal dan isinya diserahkan ke Ditreskrimsus Polda Kepri," pungkasnya.
Usai mendengarkan keterangan saksi dan keterangan terdakwa, ketua majelis hakim Taufik Nainggolan sempat berpesan kepada JPU agar memperhatikan keterangan terdakwa sebelum melakukan penuntutan pada tanggal 8 Juni 2020 yang akan datang.
"Saudara JPU, dalam persidangan ini terdakwa Esti Rocmah sangat Kooperatif, mohon di pertimbangkan sebelum melakukan penuntutan," kata Taufik sembari mengetuk palu menutup persidangan.
*Adonara*