Jadikan Anak di Bawah Umur sebagai PSK, Dua Mucikari di Batam Dihukum 6 Tahun Penjara


Jadikan Anak di Bawah Umur sebagai PSK, Dua Mucikari di Batam Dihukum 6 Tahun Penjara

Terdakwa Syadiyah -
BATAM I KEJORANEWS.COM : Dua mucikari anak di bawah umur, Dewi Syadiyah dan Suharman Alias Man divonis 6 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai perbuatan para terdakwa telah terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 12 UU RI No 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Mengadili, menjatuhkan hukuman terhadap para terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama 6 tahun," kata Taufik Nainggolan didampingi Dwi Nuramanu dan Yona Lamerosa saat membacakan amar putusan melalui video teleconference, Senin (18/5/2020).

Selain hukuman badan, kata Taufik, terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp120 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka 
para terdakwa wajib menjalani hukuman penjara selama tiga bulan sebagai pengganti denda.  

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ternyata sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rosmarlina Sembiring yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun.

Menanggapi putusan hakim, kedua terdakwa langsung menyatakan pikir-pikir untuk mengambil langkah hukum selanjutnya. "Yang Mulia, atas putusan itu, kami nyatakan pikir-pikir untuk melakukan upaya banding," kata kedua terdakwa serentak.

Hal yang sama juga dikatakan JPU Rosmarlina usai mendengar tanggapan dari kedua terdakwa. "Karena kedua terdakwa masih pikir-pikir, otomatis saya juga pikir-pikir yang mulia," kata Ros, sapaan akrab Rosmarlina Sembiring.

Seperti diketahui, dalam kasus ini anggota Kepolisian Satreskrim Polresta Barelang berhasil mengungkap sindikat perdagangan anak di Kota Batam, tepatnya di Bar Chelsea, Sintai, Tanjung Uncang, Kota Batam pada bulan Januari 2020 lalu.

Pada saat kelokasi, anggota kepolisian berhasil menangkap dua orang mucikari bernama Dewi Syadiyah dan Suharman Alias Man ketika sedang menjajakan anak di bawah umur untuk melayani laki-laki hidung belang di Bar tersebut.

Modus yang dilakukan kedua terdakwa adalah menawarkan UL dan AA yang saat itu masih di Jakarta untuk dipekerjakan sebagai PSK di Kota Batam. Dari penawaran itu, kedua korban pun mau dipekerjakan dan akhirnya dibawa oleh kedua terdakwa ke Batam menggunakan pesawat Lion Air.

Setelah sampai di Batam, terdakwa Dewi pun menjelaskan untuk tarif short time, ia mematok harga sebesar Rp 250 ribu hingga Rp 350 ribu sekali kencan. Dari nilai itu, Dewi mendapat bagian Rp50 ribu hingga Rp 100 ribu. 

Kepada polisi, Dewi dan Suharman mengaku merekrut anak di bawah umur dari Jakarta untuk dijadikan PSK ditempat hiburan malam. 

Usai ditangkap, polisi menjerat Dewi dan Suharman dengan Pasal 2 ayat (1), jo Pasal 12 UU RI No 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

*Adonara*
Lebih baru Lebih lama