Gula Hasil Tegahan BC Batam |
BATAM I KEJORANEWS.COM: Kantor Pelayanan Umum (KPU) Bea dan Cukai Batam, mengibahkan barang tegahan berupa gula yang telah ditetapkan sebagai Barang Dikuasai Negara (BDN) kepada Pemerintah Kota Batam. Jum'at, (08/05/2020)
Terkait hal itu, Kepala Bidang Kepatuhan dan Layanan Informasi (Kabid BKLI) Bea Cukai Tipe B Batam, Sumarna menjelaskan pada hari ini secara resmi dilakukan penyerahan hibah berupa dari Kepala KPU Bea dan Cukai Batam kepada Kepala Pemerintah Kota Batam.
"KPU Bea dan Cukai Batam berinisiatif untuk menghibahkan berupa 12,5 ton gula impor kepada Pemko Batam untuk bantuan penanggulangan Covid-19 di wilayah Batam dan sekitarnya,"jelasnya. usai kegiatan penyerahan Barang Milik Negara (BMN) di Dataran Engku Putri Kota Batam, Batam Centre - Batam.
"KPU Bea dan Cukai Batam berinisiatif untuk menghibahkan berupa 12,5 ton gula impor kepada Pemko Batam untuk bantuan penanggulangan Covid-19 di wilayah Batam dan sekitarnya,"jelasnya. usai kegiatan penyerahan Barang Milik Negara (BMN) di Dataran Engku Putri Kota Batam, Batam Centre - Batam.
Serah Terima Barang Dikuasi Negara, dari KPU BC Batam Ke Pemko Batam |
Kegiatan tersebut, menurutnya selain berguna untuk memberikan efek jera bagi Pengusaha nakal juga dapat digunakan sebagai bahan edukasi bagi masyarakat tentang peraturan terkait kewajiban pemenuhan administrasi dan prosedur kepabeanan.
Sebelumnya, ia melanjutkan pada tanggal 11 April 2020 sekira pukul 01.30 WIB tim patroli melakukan pemeriksaan terhadap KM Kurnia Jaya. Namun, kondisi kapal tersebut telah ditinggalkan oleh Nahkoda dan Awak kapal. Selanjutnya ditetapkan sebagai BDN, dan diajukan ke KPKNL Batam untuk ditetapkan sebagai BMN beserta peruntukannya.
"Dari hasil pemeriksaan kedapatan muatan sebanyak 12,5 ton gula impor merk “Shakti Sugar” (250 karung) senilai Rp 162.500.000. Dan barang tersebut tidak dilindungi dokumen kepabeanan. KM Kurnia Jaya ini, sedianya dari Batam dengan tujuan Sungai Guntung (Wilayah Indragiri, Riau)," ungkapnya.
Ia menambahkan, sebagai salah satu bentuk perlindungan Bea Cukai Batam kepada masyarakat, Bea Cukai Batam secara rutin melaksanakan patroli laut dan operasi cukai untuk menekan peredaran barang ilegal.
"Bea Cukai sebagai Community Protector berperan untuk melindungi Pengusaha-pengusaha dari persaingan tidak sehat dalam menjalankan bisnisnya," tutup Kabid BKLI KPU Bea Cukai Batam.
Sebelumnya, ia melanjutkan pada tanggal 11 April 2020 sekira pukul 01.30 WIB tim patroli melakukan pemeriksaan terhadap KM Kurnia Jaya. Namun, kondisi kapal tersebut telah ditinggalkan oleh Nahkoda dan Awak kapal. Selanjutnya ditetapkan sebagai BDN, dan diajukan ke KPKNL Batam untuk ditetapkan sebagai BMN beserta peruntukannya.
"Dari hasil pemeriksaan kedapatan muatan sebanyak 12,5 ton gula impor merk “Shakti Sugar” (250 karung) senilai Rp 162.500.000. Dan barang tersebut tidak dilindungi dokumen kepabeanan. KM Kurnia Jaya ini, sedianya dari Batam dengan tujuan Sungai Guntung (Wilayah Indragiri, Riau)," ungkapnya.
Ia menambahkan, sebagai salah satu bentuk perlindungan Bea Cukai Batam kepada masyarakat, Bea Cukai Batam secara rutin melaksanakan patroli laut dan operasi cukai untuk menekan peredaran barang ilegal.
"Bea Cukai sebagai Community Protector berperan untuk melindungi Pengusaha-pengusaha dari persaingan tidak sehat dalam menjalankan bisnisnya," tutup Kabid BKLI KPU Bea Cukai Batam.
Andi Pratama