Pelaku (Muka Blur) |
BATAM I KEJORANEWS.COM: Hasil hubungan gelap, bayi mungil oleh ibunya diletakkan di kandang kucing salah satu rumah warga, di Bengkong Telaga Indah, Bengkong - Batam. Minggu, (03/05/2020)
Sebelumnya, pada hari Jumat (1/5) berdasarkan laporan dari warga atas penemuan bayi. Dihari berikutnya Sabtu (2/5) kemarin, polisi akhirnya menemukan pelaku berinisial OMS (21 tahun) ibu dari bayi tersebut, dan selanjutnya diamankan ke Polsek Bengkong.
Terkait kronologi kejadian, Kapolsek Bengkong, AKP. Yuhendri menjelaskan setelah menelusuri Rumah Sakit, Bidan dan Klinik. Petugas mendapati petunjuk dari sebuah Klinik BR di daerah Bengkong, dimana ada seorang wanita muda melahirkan dengan normal.
"Tim lalu menelusuri identitas wanita itu, dan ternyata benar. Pelaku mengakui perbuatannya, dan datang ke klinik BR pada pukul 05.00 WIB pagi (1/5). Pelaku inisial OMS diamankan dikos-kosan tempatnya tinggal pada hari Sabtu, pukul 15.00 WIB," ungkapnya.
Lanjut Kapolsek Bengkong mengatakan kepada polisi anak tersebut hasil hubungannya dengan sang pacar. Setelah melahirkan, bingung kemana/bagaimana anaknya nanti, akhirnya dibuang di kandang kucing sana. Dan bayi laki-laki itu, kini akhirnya dirawat warga.
"Atas perbuatannya, OMS (seorang karyawati sebuah pabrik di Batam) dijerat Undang-undang No 23 Tentang Perrlindungan Anak junto 305 KUHP dengan ancaman 5 tahun 6 bulan. Untuk pacar/ayah, bayi laki-laki tersebut. Kita lagi kejar," tutup AKP. Yuhendri.
Terkait kronologi kejadian, Kapolsek Bengkong, AKP. Yuhendri menjelaskan setelah menelusuri Rumah Sakit, Bidan dan Klinik. Petugas mendapati petunjuk dari sebuah Klinik BR di daerah Bengkong, dimana ada seorang wanita muda melahirkan dengan normal.
"Tim lalu menelusuri identitas wanita itu, dan ternyata benar. Pelaku mengakui perbuatannya, dan datang ke klinik BR pada pukul 05.00 WIB pagi (1/5). Pelaku inisial OMS diamankan dikos-kosan tempatnya tinggal pada hari Sabtu, pukul 15.00 WIB," ungkapnya.
Lanjut Kapolsek Bengkong mengatakan kepada polisi anak tersebut hasil hubungannya dengan sang pacar. Setelah melahirkan, bingung kemana/bagaimana anaknya nanti, akhirnya dibuang di kandang kucing sana. Dan bayi laki-laki itu, kini akhirnya dirawat warga.
"Atas perbuatannya, OMS (seorang karyawati sebuah pabrik di Batam) dijerat Undang-undang No 23 Tentang Perrlindungan Anak junto 305 KUHP dengan ancaman 5 tahun 6 bulan. Untuk pacar/ayah, bayi laki-laki tersebut. Kita lagi kejar," tutup AKP. Yuhendri.
Andi Pratama