Mahasiswa saat duduki Mess Pemda Anambas di Tanjungpinang beberapa waktu lalu - |
ANAMBAS I KEJORANEWS.COM : Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Anambas (AMMA) Bergerak kesalkan terkait rekomendasi pengiriman 10 orang tenaga kerja PT. Ganesha yang didatangkan dari luar daerah di tengah pandemi Covid-19 yang menggunakan Kapal Kargo KM. Oktavia dari Tanjungpinang menuju Tarempa, Kabupaten Kepulauan Anambas beberapa waktu lalu pada Rabu malam (13/05/2020).
Diketahui sebelumnya, masyarakat dan mahasiswa Kepulauan Anambas yang berada di luar daerah agar menunda kepulangan, namun hal itu menuai polemik ditengah masyarakat dengan adanya kedatangan pekerja tersebut setelah dikeluarkan rekomendasi pada 6 Mei 2020 dengan nomor 413/Kdh.KKA/680/05.2020 tentang rekomendasi pengiriman tenaga kerja PT. Ganesha Bangun Riau Sarana ditandatangani langsung oleh Abdul Haris, SH Bupati Kepulauan Anambas sekaligus selaku ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Ungkapan itu disampaikan Haidir Mantan Ketua Himpunan Mahasiswa Anambas (HIMKA) Tanjungpinang, seperti pernyataan tertulis yang diterima media Kejoranews.com, Minggu (17/05/2020).
Menurut Haidir, AMMA Bergerak menilai ada pelanggaran hukum dan penyalahan wewenang terkait rekomendasi yang dikeluarkan oleh Bupati Kepulauan Anambas ditengah pandemi Covid-19.
Terkait dengan hal itu, AMMA Bergerak menyatakan sikap antara lain, pertama mendesak Polres Anambas untuk mengusut tuntas dugaan tidak pidana kedatangan pekerja SP II.
Kedua, meminta klarifikasi terhadap dasar dikeluarkannya surat rekomendasi oleh Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Kepulauan Anambas.
Ketiga, meminta kepada pemerintah daerah untuk memulangkan 10 orang pekerja SP II mengingat penolakan yang dilakukan pihak APDESI dalam rangka memutus penyebaran mata rantai Covid-19 di Kabupaten Kepulauan Anambas.
Keempat, mengecam keras kesewenang-wenangan atas kebijakan yang dikeluarkan oleh Bupati dan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Kelima, jika poin 1,2 dan 3 tidak ditindaklanjuti maka, kami AMMA Bergerak menuntut untuk bisa dipulangkan.
Selain itu, Hendri mahasiswa Stisipol Raja Haji Tanjungpinang mengecam atas rekomendasi yang mengizinkan pekerja SP II datang ke Tarempa, Kabupaten Kepulauan Anambas.
"Kami mahasiswa dan masyarakat sangat mengecam keras terkait rekomendasi tersebut," Ungkap aktivis mahasiswa Anambas di Tanjungpinang itu melalui via telepon, Minggu, (17/05/2020).
"Anak daerah tidak dibolehkan pulang, tetapi pekerja dari luar boleh datang ke Anambas, itu melukai hati kami semua," Pungkasya.
Oleh karena itu, pihaknya mempertanyakan
prosedur hukum keberangkatan kapal kargo yang membawa penumpang maupun uji kesehatan tenaga kerja proyek SP II.
Selain itu, kata Hendri, pihaknya juga meminta Polres Anambas menyelesaikan kasus sebelumnya, dimana kapal MV. Asia Indah membawa 32 penumpang dari Tanjungpinang menuju ke Anambas.
(Ardian)